Pj Gubernur Digugat ke PN Serang Terkait Open Bidding Pejabat Bank Banten

Pj Gubernur Digugat ke PN Serang Terkait Open Bidding Pejabat Bank Banten - pn serang - www.indopos.co.id

Pengacara Dadang Handayani (kanan) bersama timnya mendatangi Pengadilan Negeri Serang untuk mendaftarkan gugatan terhadap Pj Gubernur Banten Al Muktabar beserta pihak terkait lainnya sehubungan dengan open bidding pejabat teras Bank Banten yang dinilai cacat hukum.

INDOPOS.CO.ID – Pengisian pejabat teras di Bank Banten menuai protes. Setelah disomasi Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI), kini Bank Banten beserta Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan sejumlah pihak digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Gugatan tersebut terdaftar melalui sistem elektronik pendaftaran online Nomor: PN SRG-112022L3O pada Senin (28/11/2022).

Dari informasi sistem elektronik diperoleh informasi, bahwa Law Firm Sastra Yuda & Partners melalui kuasa hukumnya Dadang Handayani, Peni Yuda dan Muhamad Abnas resmi menggugat Pj Gubernur Banten sebagai tergugat I, PT Banten Global Development (BGD) sebagai tergugat II, PT Bank Pembangunan Daerah Banten sebagai tergugat III dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) selaku tergugat IV. Gugatan tersebut mewakili Fakhrul Khafidzi dan kawan-kawan sebagai penggugat.

Kuasa hukum penggugat Dadang Handayani ketika dikonfirmasi di PN Serang membenarkan sudah mendaftarkan gugatan melalui e-court. Dia bersama timnya terlihat sedang meleges surat kuasa dan gugatannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Iya sudah kita daftarkan dan tadi petugas PTSP-nya sudah tutup jadi besok baru kita akan leges,” katanya.

Dikatakan Dadang, materi gugatan salah satu poinnya adalah terdapat proses open bidding atau rekruitmen direksi dan komisaris Bank Banten yang dilakukan oleh LPPI yang diinisiasi oleh Komisi Nominasi dan Remunerasi Bank Banten disinyalir cacat hukum.

Di mana di dalamnya terdapat Media Warman selaku komisaris yang periodesasi masa jabatannya telah berakhir pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 11 Mei 2022, sehingga menjadikan proses dan hasil rekruitmen open bidding harus dibatalkan.

“Open bidding ini menjadi pintu masuk dari beberapa dalil gugatan kita, ini ada komisaris yang sudah habis masa jabatannya akan tetapi masih menerima gaji dan lain-lain,” urainya.

Dadang tidak merinci lebih jauh ihwal materi gugatannya. Menurut dia itu sudah masuk dalam materi dalil gugatannya yang akan dibuktikan melalui pengadilan.

“Itu kulitnya saja ya, isinya kan sudah masuk substansi gugatan, nanti bisa kita kuliti pada saat proses persidangan,” tukasnya.

Hal senada disampaikan oleh Peni Yuda dan Muhamad Abnas anggota tim kuasa penggugat. Menurut dia, tidak elok mengumbar subtansi pokok perkara diruang publik.

“Sabar ya, nanti kita akan buka apa yang menjadi pokok perkara gugatan kita. Ini kan baru proses pendaftaran saja, nanti masih ada ruang dan tahapan menuju agenda sidang,” tutup Peni Yuda yang diamini Abnas. (dam)

Exit mobile version