Dua WBP Rutan Kelas 1 Cirebon Terima Restorative Justice dari Kejaksaan

Warga-Binaan-Rutan-Cirebon

Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Cirebon

INDOPOS.CO.ID – Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Cirebon memperoleh Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Cirebon Kota (Kejari Ciko).

Kedua WBP itu adalah Dodi Wijaya yang sebelumnya dijerat pasal 351 KUHP dan Andry Suandi dijerat pasal 372 KUHP.

Mereka mendapatkan RJ dan keluar dari Rutan dari Kejari Ciko berdasarkan nomor print 2010 dan 2011/M.211/Eoh. 1/11/2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Rutan Kelas I Cirebon Renharet Ginting melalui Kasi Pelayanan Tahanan Ahmad Fauzi dan di dampingi oleh Kasubsi Bantuan Hukum Fuad Hasan, mewakili menghadiri proses RJ tersebut di Kejari Ciko.

Kepala Kejari Ciko Umaryadi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu jalan nya proses RJ ini sampai dengan selesai.

“Saya berterimakasih kepada penyidik Kepolisian, Rutan Cirebon, dan Bapas Cirebon serta semua pihak yang turut berperan,” kata Umaryadi.

maryadi mengatakan, pemberian RJ bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

“RJ juga merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan kedalam bentuk pemberlakuan kebijakan,” ungakpnya“.

Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” pungkasnya. (gin)

Exit mobile version