Pemerintah Didesak Atasi Over Kapasitas di Lapas Aceh Tenggara

aceh

Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kutacane, Aceh over kapasitas. Foto: Dok CIC

INDOPOS.CO.ID – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) sangat prihatin kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kutacane, Aceh Tenggara. Tiap tahun, jumlah narapidana atau tahanan terus bertambah, namun kapasitas kamarnya tidak mencukupi.

Berdasar data yang dikantonginya, saat ini jumlah tahanan atau narapidana mencapai 400 lebih orang. Sementara kamar tersedia hanya delapan ruangan, namun satu kamar masih dihuni sekitar 40-45 orang.

Akibatnya, banyak narapidana terpaksa harus tidur di luar ruangan, seperti di musala, teras hingga ruang besuk tamu.

Saat disinggung terkait pembangunan Lapas baru, Ketua Umum CIC Raden Bambang menegaskan, pihaknya bakal membantu.

“Akan membantu, agar menjadi fasilitator kepada pihak Pemda Aceh Tenggara. Dana lahan yang dijanjikan dapat terealisasi dalam waktu dekat ini, sehingga kondisi LP Kutacane hingga kini masih over kapasitas, cepat dibangun,” kata Raden Bambang dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Mengenai kekurangan jumlah sel, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menangani persoalan tersebut. Apalagi over kapasitas lembaga pemasyarakatan menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.

“Berharap agar Kementerian Hukum dan HAM serta Pemkab Aceh Tenggara dapat membantu mengatasi masalah tersebut, agar menghindar dari hal yang kita tidak inginkan,” tutur Raden.

Melalui uluran tangan pihak Pemerintahan Aceh Tenggara, masalah tersebut dianggap akan cepat terselesaikan dengan baik. “Semua pihak yang berkompoten ikut terlibat dalam mendukung pembangunan Lapas Baru Kelas II B Kotacane,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version