Ditunjuk sebagai Dirjen Imigrasi, Harta Kekayaan Silmy Karim Rp208,8 Miliar

Ditunjuk sebagai Dirjen Imigrasi, Harta Kekayaan Silmy Karim Rp208,8 Miliar - silmy karim1 - www.indopos.co.id

Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk Silmy Karim. Foto: Instagram/@silmykarim

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini memiliki Direktur Jenderal (Dirjen) definitif, yaitu Silmy Karim.

Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk itu ditunjuk sebagai Dirjen berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Berdasarkan penelusuran indopos.co.id, Selasa (27/12/2022) pada laman resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan Maret 2021, jumlah harta kekayaan Silmy Karim mencapai Rp 208,8 miliar.

Harta sebanyak itu terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 145,01 miliar; alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,9 miliar; harta bergerak lainnya Rp 7,2 miliar; surat berharga Rp 9,5 miliar; kas dan setara kas senilai Rp 53,2 miliar dan hutang sebanyak Rp 9 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa terpilihnya Silmy Karim didasarkan pada hasil proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan.

Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara, hingga wawancara oleh Tim Pansel.

Penilaian dilakukan oleh Pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder yaitu dari internal Kemenkumham sendiri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, Silmy menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan Pansel kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Selanjutnya Menteri mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang TPA Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.

Menurut Andap, terpilihnya Dirjen Imigrasi akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Andap, Kemenkumham akan menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi.

Sebelumnya Kemenkumham telah mengumumkan seleksi terbuka Dirjen Imigrasi sejak 27 Juli 2022 lalu. Seleksi dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori Non-PNS. Adapun Silmy Karim mengikuti seleksi dari kategori Non-PNS.

Keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” pungkas Andap. (dam)

Exit mobile version