INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Kudus musnahkan jutaan rokok ilegal hasil penindakan periode April hingga November 2022. Hal ini untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan, jutaan rokok ilegal sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, pada Rabu (21/12/2022).
“Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus,” imbuhnya.
Sandy merinci total BMN yang dimusnahkan terdiri dari 5.032.280 batang sigaret kretek mesin (SKM), 17.140 batang sigaret kretek tangan (SKT), 3 buah alat komunikasi berupa handphone, 30 kilogram etiket, dan sebuah kartu debit. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok polos tanpa dilekati pita cukai dan sisanya dilekati dengan pita cukai palsu.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggrebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal,” jelas Sandy.
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh aparat penegak hukum lainnya, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kudus. Dengan demikian, Sandy berharap kolaborasi antarinstansi tetap terjaga dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kudus.
Sandy mengimbau kepada masyarakat apabila mendengar informasi mengenai peredaran rokok ilegal agar disampaikan kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum terkait.
“Masyarakat dapat melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau menguhubungi layanan contact center Barvo Bea Cukai pada 1500225,” tutupnya. (ipo)