Serahkan DPA-SKPD ke OPD, Ini Harapan Pj Gubernur Banten

al

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah provinsi, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Jumat (6/1/2023). Foto: Humas Pemprov Banten untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Ini merupakan satu agenda yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten. Karena kita akan mulai agenda kerja Tahun Anggaran 2023,” ungkap Muktabar dalam Penyerahan DPA SKPD Tahun Anggaran 2023 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Jumat (6/1/2023).

Muktabar mengatakan, setelah penyerahan DPA SKPD TA 2023 kepada para OPD, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan menuangkannya dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sehingga dapat melihat hasil capaian kinerja tersebut.

“Sehingga kita dapat melihat capaiannya secara efektif, akuntabel, dan transparan,” katanya.

Muktabar menyampaikan, dengan dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 bersama seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Banten, diharapkan dapat menjadi sebuah kepastian untuk mengimplementasikan rencana program kerja agar berjalan baik dan lancar.

“Yang kita lakukan pada dasarnya outcome itu untuk masyarakat. Agar dapat menuju ke sana ada output yang harus kita capai untuk mengimplementasi Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Banten yang mengacu asas teknokratik RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional),” jelasnya.

Pelayanan dasar, lanjut Muktabar, menjadi program prioritas dalam program kerja TA 2023. Lantaran, hal itu menjadi mandatory dari RPD Provinsi Banten.

“Layanan dasar itu terukur dari kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Serta satu titik yang ingin kita kejar yaitu penanganan kemiskinan ekstrim, stunting, dan gizi buruk. Itu yang akan kita sasar bersama-sama,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Muktabar juga mengajak kepada semua pihak untuk dapat bersama-sama mengawal dalam program percepatan pembangunan di Provinsi Banten.

“Kita akan bersama-sama mengawal percepatan pembangunan di Provinsi Banten,” jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti dalam laporannya menyampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023 dituangkan lebih lanjut dalam DPA SKPD sejumlah 612 dokumen.

“DPA SKPD-Pendapatan Daerah sejumlah 15 Dokumen, DPA SKPD-Belanja Daerah sejumlah 595 Dokumen dan DPA SKPD-Pembiayaan sejumlah 2 Dokumen,” ujarnya.

Selanjutnya, Rina merincikan struktur Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD TA 2023, terdiri dari Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp11,5 triliun lebih, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp11,7 triliun lebih, Defisit APBD sebesar Rp227,1 miliar lebih, dan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp227,1 miliar lebih.

“Defisit ini ditutup dari surplus pembiayaan sehingga jumlahnya berimbang,” ucapnya.(yas)

Exit mobile version