KMSB Minta DPRD Desak Kemendagri Ganti Pj Gubernur Banten Al Muktabar

Penyerahan-Surat-Pernyataan

Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Uday Suhada (ketiga dari kiri) menyerahkan surat pernyataan dan rekomendasi yang diterima oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni disaksikan Penjabat Sekda Banten M Tranggono (kanan).

INDOPOS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten untuk mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera mengganti Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

Hal itu disampaikan KMSB pada saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Banten, Rabu (18/1/2023). Audiensi tersebut diterima oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni. Hadir pula Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banten M Tranggono, Sekretaris Dewan (Sekwan) Deden Apriandhi dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, KMSB mendesak pimpinan DPRD Banten untuk membawa persoalan ini melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengganti Al Muktabar dari jabatan Pj Gubernur Banten.

KMSB juga meminta DPRD Banten berkoordinasi dengan Kemendagri agar hasil evaluasi kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar disampaikan secara transparan kepada rakyat Banten.

“Mendesak DPRD Banten menghentikan pembahasan perampingan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK)di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten,” tegas Koordinator Presidium KMSB Uday Suhada, Rabu (18/1/2023).

Uday menjelaskan tahun 2022 merupakan tahun dengan tantangan baru dalam proses pembangunan di Provinsi Banten.

Transisi kepemimpinan yang terjadi pada pertengahan tahun membuka ruang kemungkinan adanya kesenjangan antara perencanaan pimpinan daerah sebelumnya, dengan eksekusi yang dilakukan oleh penjabat yang dipilih oleh Kemendagri. Tepat tanggal 12 Mei 2022 Banten dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar.

“Kurang lebih 8 bulan kepemimpinannya ternyata masih mencatat banyak permasalahan yang terjadi,” ungkap Uday.

Menurut Uday, secara politik, penjabat gubernur dipilih oleh presiden melalui Kemendagri. Acuan kerjanya adalah Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang sudah disiapkan. Hal tersebut menyebabkan, legitimasi kepemimpinan dan juga visi kepemimpinan dari penjabat gubernur telah didesain sedemikian rupa.

Awal tahun 2023, Banten sudah memasuki tahap modernisasi dalam pembangunan, atau memasuki tahap akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Visi besar dalam RPJPD tersebut adalah Banten Mandiri, Maju, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa.

“Dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Al Muktabar ini, KMSB yang merupakan gabungan dari 32 organisasi masyarakat sipil mencatat banyak permasalahan yang terjadi. Mulai dari gaya kepemimpinan dan juga reformasi birokrasi yang terlihat tidak jelas arahnya,” kata Uday.

Tahun 2023, merupakan periode awal memasuki perjalanan baru road map reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Banten tahun 2022- 2024 (Pergub No. 26/2022).

Pergub yang ditandatangani 26 Agustus 2022 oleh Pj Gubernur Al Muktabar merupakan penyesuaian dan penambahan periode reformasi birokrasi yang semula berakhir tahun 2022.

Hingga akhir 2022, upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa belum terlihat geliatnya dalam menyiapkan instrumen pengisian jabatan/posisi di lingkungan kerja Pemprov Banten. Kekosongan posisi/jabatan atau double jabatan pada dinas/badan/biro, akan membuat pelaksanaan tugas tidak efektif dan efisien.

“Ada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, yang hingga kini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Keenam dinas/badan/biro itu adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Biro Umum, Dinas Kominfo, Inspektorat, Biro Ekbang dan Dinas Pertambangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) merangkap juga dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bahkan saat ini ada sekitar 15 jabatan Plt.

Uday menjelaskan, sebagai seorang Penjabat Gubernur, Al Muktabar seharusnya menjadikan RPD sebagai pedoman untuk menjalankan roda pemerintahan transisi. Namum sayangnya, berdasarkan analisa yang dilakukan pada APBD 2023 ini, tercatat masih tidak komitmennya Penjabat Gubernur dengan RPD.

“Hal ini terlihat belum konsistennya antara anggaran 2023 dengan target/sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPD. Hasil analisa kami terhadap dokumen APBD 2023 menunjukkan belum komitmennya Penjabat Gubernur dalam menjalankan RPD, karena ada inkonsistensi antara perencanaan dan anggaran,” tutur Uday.

Uday menilai Penjabat Gubernur, Al Muktabar cenderung sering memunculkan kontroversi dalam membuat kebijakan dan tidak sejalan dengan RPD. Kontroversi tersebut juga berdampak terhadap tidak jelasnya pelayanan yang diberikan.

“KMSB mencatat, ada beberapa kebijakan yang memunculkan kontroversi, seperti ide pendidikan metaverse,big rest area di Merak, Hotel di Ibu Kota Nusantara (IKN), dan perampingan SOTK. Selain itu, dari segi pelayanan, beberapa proses pelayanan juga masih kacau, seperti Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang semrawut.

“KMSB menyoroti khusus tentang perampingan SOTK yang terlihat dipaksakan dan akan menyebabkan makin kacaunya proses pembangunan di Banten nantinya. Perampingan SOTK ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap penggunaan anggaran yang akan kacau dikarenakan antara proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan akan terjadi perbedaan, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap makin buruknya pelayanan kepada masyarakat,” katanya. (dam)

Exit mobile version