Mantan Dirjen Otda: Kekurangan Pj Gubernur Banten di Periode Pertama Bisa Diperbaiki

Mantan Dirjen Otda: Kekurangan Pj Gubernur Banten di Periode Pertama Bisa Diperbaiki - soni sumarsono - www.indopos.co.id

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono (Dokumen Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Soemarsono menegaskan, kekurangan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur, termasuk oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebagaimana ditudingkan oleh sekelompok masyarakat pada periode pertama atau setahun masa jabatan masih bisa diperbaiki, sehingga keputusan untuk lanjut masa jabatan pada tahun berikutnya akan jauh lebih baik ketimbang harus mengganti dengan orang baru.

Hal ini dikatakan oleh Soni Soemarsono menyikapi adanya desakan dari sekelompok masyarakat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

“Saya berpikir, sejauh kekurangan pada periode pertama atau setahun masa jabatan masih bisa diperbaiki, keputusan untuk lanjut tentu akan lebih baik. Namun demikian terserah kepada Mendagri dan Presiden yang punya kewenangan,” ujar Soni Soemarsono kepada indopos.co.id,Kamis (19/1/2023).

Menurut mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulaeesi Utara ini, kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pj Gubernur ada ditangan Presiden RI atas usulan Mendagri.

“Mendagri dapat mengusulkan perpanjangan atau pemberhentian Pj Gubernur atas dasar hasil evaluasi kinerja Pj Gub selama 1 tahun menjabat,” cetusnya.

Soni yang juga mantan Plt Gubernur DKI Jakarata ini menjelaskan, kriteria yang digunakan menilai berhasil dan tidaknya seorang Pj Gubernur adalah kinerjanya dalam menjalannkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan pertimbangan lain di bidang pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.

“DPRD setempat dapat menyampaikan aspirasinya sebagai pertimbangan Presiden RI dalam membuat keputusan lanjut atau diganti pejabat eselon 1 lainnya,” kata Soni.

Namun demikian, bila Pj Gubernur diganti dalan kasus Banten, maka Al Muktabar akan kembali menjadi Sekda Provinsi dan akan melayani Pj Gubernur yang baru, sementara Pj Sekda kembali menjadi Staf Ahli. “Rasanya nggak enak memang, namun karena sistemnya harus begitu sehingga suka atau tidak suka akan seperti itu nantinya,” tutur Soni.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada wartawan menegaskan, dirinya sangat terbuka terhadap kritik atau masukan dari masyarakat, terutama kritik untuk perbaikan kinerja,menandakan keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan menunjukkan sistem demokrasi berjalan dengan baik.

“Silakan sampaikan berbagai aspirasinya, karena itu juga bagian dari demokrasi. Bila ada yang salah kita perbaiki kemudian kita tingkatkan lagi,” ungkap Al Muktabar Kamis, (19/1/2022). (yas)

Exit mobile version