Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN

Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN - muktabar 3 - www.indopos.co.id

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Foto: Humas Pemprov Banten untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, Raperda (Rencangan Peraturan Daerah) yang diajukan oleh Pemerintahaan Provinsi (Pemprov) Banten kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dalam perampingan organisasi atau SOTK (Struktural Organisasi dan Tata Kelola) Pemprov Banten adalah bertujuan untuk penyempurnaan mekanisme kerja yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan layanan berdasarkan pada PermenpanRB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi) Nomor 25 tahun 2021.

Hal ini dikatakan oleh Al Muktabar menyikapi adanya pro kontra perampingan atau penyederhanaan SOTK di lingkungan Pemrov Banten yang belakangan ini ramai dbicarakan publik.

“Sesuai dengan kebijakan pemerintah, penyederhanaan SOTK ini harusnya sudah dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2021 lalu di era kepemimpinan pak Wahidin Halim sesuai dengan PEMENPANRB Nomor 25 tahun 2021,” terang Al Muktabar kepada indopos.co.id, Kamis (26/1/2023).

Menurut mantan pejabat Widyaiswara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, penyederhanaan birokrasi tidak akan merugikan ASN (Aparatur Sipil Negara), baik dalam penghasilan maupun dalam sistem karir.

“Adanya penyederhanaan birokrasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja birokrasi menjadi lebih cepat, dinamis dan efisien,” cetusnya.

Dijelaskan Al, penyederhanaan birokrasi didasarkan pada PermenpanRB 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan PermenpanRB 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

”Sesuai sumpah jabatan ASN, mereka harus siap ditempatkan dimana saja. Jika ada OPD yang terkena perampingan organiasi dan kepalanya kini menjabat sebagai Plt (Pelaksana Tugas) itu adalah sebuah konsekwensi dari perubahan struktuktur tadi,” jelasnya.

Al menambahkan, bahwa penyederhanaan birokrasi akan mendatangkan banyak manfaat. Diantaranya mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan dan meningkatkan kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target.

“Alasan lain penyederhanaan birokrasi perlu dilaksanakan adalah untuk mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintah dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan mengubah budaya kerja struktural ke budaya inovatif,” tuturnya. (yas)

Exit mobile version