ITW Soroti Kerusakan Jalan Nasional Pandeglang-Rangkasbitung

itw

Kerusakan jalan nasional di Kabupaten Lebak. (foto dokumen indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Kerusakan ruas jalan Nasional Pandeglang – Rangkasbitung – Cikande, dan Rangaksbitung – Cigelung, semakin mengkhawatirkan pengguna jalan.

Pasalnya, di sepanjang jalan yang menghubungkan Pandegang dan Rangkasbitung menuju Jakarta itu terdapat lobang jalan di beberapa titik yang dapat membahayakan para pengguna jalan, terutama pengendara kendaraan roda dua.

Ironisnya, jalan tersebut baru saja dilakukan perbaikan beberapa bulan lalu dengan system patching atau penutupan lubang jalan, namun beberapa hari kemudian aspal kembali mengelupas dan jalan kembali berlubang seperti semula, sehingga perbaikan yang dilakukan terkesan sia sia dan penghamburan anggaran

Padahal, ruas jalan yang dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) itu menjadi urat nadi masyarakat dan jalur utama dari Rangkasbitung ke Pandeglang maupun sebaliknya.

Berdasarkan pemantauan indopos.co.id, kerusakan ruas jalan Nasional tersebut terdapat di beberapa titik, dari mulai Cibuah, depan gudang Indomaret, Kecamatan Warunggung, hingga Tajur, Kecamatan Cibadak, ditemui beberapa titik lobang jalan yang sangat membahayakan bagi pengendara roda dua.

Menyikapi kerusakan jalan Nasional ini, presedium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, pemerintah wajib memberikan tanda atau rambu pada setiap ruas jalan yang rusak. Dan segera memperbaiki tanpa harus menunggu anggaran karena dapat menggunakan dana preservasi jalan.

“Apabila penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan seperti amanat Pasal 273 ayat 1-4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka masyarakat dapat melakukan gugatan class action ke Pengadilan,” ujar Edison Siahaan kepada indopos.co.id, Minggu (5/2/2023).

Menurut Edison, kerusakan ruas jalan nasional yang baru saja dilakukan perbaikan yang menyebabkan kecelakan lalu lintas, korban dapat menuntut pidana maupun perdata kepada pemerintah.

“Pemerintah tidak boleh menunda perbaikan jalan yang rusak dengan alasan anggaran belum turun atau alasan lainnya, karena bisa menggunakan dana preservasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009,” terang Edison.

Menurutnya, selain bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan akibat jalan rusak, pemerintah yang bertanggung jawab dibidang sarana prasarana jalan juga wajib membuat tanda atau isyarat di sekitar jalan yang rusak maupun yang sedang dalam perbaikan.

“Pemerintah pusat hingga daerah harus memahami bahwa lalu lintas itu merupakan urat nadi kehidupan. Maka, pemerintah wajib mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” tuturnya.

Ia berharap, kerusakan jalan nasional yang ada di Kabupaten Lebak harus segera diperbaiki oleh seluruh instansi pemerintah secara bersinergi dan bisa menjadi solusi efektif atas semua permasalahan lalu lintas termasuk kerusakan jalan strategis dan jalan nasional di Banten. ”Jangan sampai sudah banyak korban berjatuhan baru dilakukan perbaikan,” katanya.

Selain itu, dia meminta perlu dilakukan penyelidikan dan evaluasi untuk mengetahui apa penyebab kerusakan jalan itu.”Apakah karena kendaraan yang kelebihan tonase atau karena pengerjaannya tidak sesuai dengan bestek. Siapapun yang terindikasi menjadi penyebab terjadinya kerusakan harus diseret ke meja hijau untuk diminta pertanggungjawabannya,” tegasnya. (yas)

Exit mobile version