Keberhasilan Pj Gubernur Banten Dalam Kelola Tata Ruang Diapresiasi

Penghargaan-Gub-Banten

Piagam penghargaan keberhasilan Pemerintah Provinsi Banten dalam Pengelolaan Tata Ruang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang mengakui keberhasilan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dalam Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang (Turbinlak) Daerah Tahun 2022 dengan predikat Baik.

“Betul yang menandatangani piagam penghargaan untuk Pj Gubernur Banten itu adalah saya, karena memang Provinsi Banten sekarang ini bagus dalam penataan ruang,” jelas Budi, yang juga mantan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (8/2/2023).

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pada dasarnya penghargaan bukanlah tujuan atau yang dicari, melainkan adalah buah dari kesungguhan dalam bekerja untuk membangun Banten.

“Penghargaan adalah efek dari kita bekerja dengan baik. Sehingga ukurannya adalah terlayani apa yang menjadi tugas dan tangggung jawab aparatur bagi pelayanan kepada masyarakat. Dan itu kerja bersama, bukan kerja satu orang,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Arlan Marzan menjelaskan, penghargaan dari Kementarian ATR/BPN tersebut adalah hasil dari evaluasi kinerja Pemerintah Daerah dalam Penataan Ruang. Bahkan, lanjutnya, dalam waktu dekatini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru.

“Ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja sehingga nanti penataan ruang akan menjadi lebih baik lagi di sisi pengaturan, perencanaan, pembinaan, dan pengawasannya,” ungkapnya.

“Yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang. Atas arahan Bapak Penjabat Gubernur untuk bekerjasama khususnya dengan Kementerian ATR/BPN, di sini dengan kanwil ATR/BPN,” tambah Arlan.

Masih menurut Arlan, Pemprov Banten juga menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menyusun rencana tata ruang. Fungsi Pemprov Banten melakukan pembinaan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Ke depan, penataan ruang di Provinsi Banten dengan adanya Perda RTRW baru bisa memberikan perlindungan kepada hak-hak masyarakat seperti hak kawasan adat, dukungan terhadap kawasan pertanian, dan tentu juga untuk menciptakan investasi di Provinsi Banten bisa bersinergi dengan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Arlan menjelaskan, untuk pemerataan pembangunan juga diatur dalam struktur pola dan struktur ruang.

“Tentunya tetap mengedepankan geografis masing-masing daerah. Untuk Wilayah Utara kita rencanakan infrastruktur untuk memfasilitasi sektor jasa. Di Wilayah Selatan sebagai daerah pertanian dan perkebunan infrastruktur yang sudah masuk dalam perencanaan fokus kepada dukungan pada usaha-usaha sesuai dengan daerah masing-masing,” terangnya. (yas)

Exit mobile version