Jumat, 2 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pengoplos Beras Bulog Diciduk Polda Banten, Ini 7 Nama Para Tersangka

by wib
Jumat, 10 Februari 2023 - 16:55
in Nusantara
Tersangka-Pengoplossan-Beras-Bulog

Tersangka pengoplos beras Bulog menjadi beras premium dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda Banten (foto humas Polda Banten for indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menindaklanjuti inspeksi yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Komjen Purn. Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur, menemukan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.

Hal ini kemudian menjadi atensi Polda Banten untuk menurunkan Satgas Pangan yang selanjutnya bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (Repacking) Beras Bulog menjadi kemasan merek lain.

BacaJuga

Penggunaan Produk Dalam Negeri Pemprov Banten Lampaui Target

LKC Dompet Dhuafa Jatim bersama Pemkab Gresik Gelar Fashion Show sampai Skrining Kesehatan

Kegiatan pengungkapan kasus opolos beras Bulog menjadi beras premium ini dihadiri Direktur Utama Perum Bulog Komjen Purn Budi Waseso didampingi Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar, Wakapolda Banten Brigjen M. Sabilul Alif, PJU Banten serta rekan media.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto membenarkan, bahwa satgas pangan Polda Banten berhasil mengamankan beberapa tersangka yang berhasil diamankan ditempat berbeda. “Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30),” kata Didik saat press conference di aula Serba Guna Polda Banten pada Jumat (10/2/2023).

Dari hasil pengungkapan, pihak Polda Banten berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari hasil pengungkapan para tersangka tim mengamankan barang bukti yang berhasil disita diantaranya 350 Ton beras Bulog (yang sudah di repacking maupun yang belum), 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO),” jelas Didik.

Didik juga menambahkan motif yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjalankan hal tersebut. “Motif para tersangka dalam melakukan hal tersebut adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” terang Didik.

Dalam hal ini dijelaskan juga modus yang dilakukan oleh para pelaku. “Modus dari para tersangka ialah dengan mengemas ulang atau Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog),” jelas Didik.

Saat ini perkara masih dikembangkan oleh tim satgas pangan Polda Banten. “Perkara ini akan dikembangkan eh Satgas Pangan Polda Banten untuk dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat.” tegas Didik.

Terakhir Didik mengatakan dunia mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan beberapa Pasal.“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,” tutup Didik.

Dalam hal ini Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik seperti ini. “Kepada masyarakat jika menemukan praktek seperti ini, jangan takut untuk melaporkan kepada kami, bisa melalui layanan aplikasi 110, dan kami akan menindak tegas sampai ke akar-akarnya,” tegas Rudy.

Pj Gubernur Banten memberikan apresiasi kepada Polda Banten dan Jajaran karena berhasil mengungkap praktik kecurangan ini. “Saya sebagai pejabat daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Banten dan jajaran Bulog karena telah berhasil mengungkap dan menangkap praktik kecurangan ini, dan semoga kedepan bisa mengungkap kejahatan lainnya,” tandas Muktabar. (yas)

Tags: Beras BulogPasar Induk Beras CipinangPengoplos Beras BulogPolda BantenPolri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

teddy
Nasional

Buntut Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Rabu, 31 Mei 2023 - 09:19
Cegah Korupsi Sedari Dini, KPK Gelar Bimtek di Pemprov DKI
Nasional

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Senin, 29 Mei 2023 - 17:03
Kapolri Bilang Begini soal Pencopotan Endar Priantoro dari KPK
Headline

Kata Kapolri soal Isu Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Senin, 29 Mei 2023 - 15:32
Maksimalkan Pelayanan Penerimaan Pajak, Pemprov Perpanjang Perjanjian Kerjasama dengan Bank Banten
Nusantara

Komplotan Garong Modus Gembos Ban di Lebak Ditangkap

Sabtu, 27 Mei 2023 - 00:20
Dampingi Menag Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji, Polresta Bandara Soetta Lakukan Pengawalan
Megapolitan

Dampingi Menag Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji, Polresta Bandara Soetta Lakukan Pengawalan

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:25
mega
Nasional

Kekhawatiran Ibu Megawati ke Polri Terlalu Berlebihan

Minggu, 21 Mei 2023 - 19:31
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
dpn

Kaum Muda Betawi Kumpul Bahas Isu Jakarta

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:44
beberapa-Pelaku-pencurian

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:22
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist