Soni Soemarsono: Pj Gubernur Memiliki Hak Diskresi

Soni Soemarsono: Pj Gubernur Memiliki Hak Diskresi - soni - www.indopos.co.id

Soni Sumarsono, ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan, semua Penjabat (Pj) kepala daerah, baik Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota, memiliki hak diskresi karena dia adalah sebagai pengganti kepala daerah yang habis masa jabatan, meski dia sebagai seorang Pj.

Hal ini dikatakan oleh Soni menyikapi komentar mantan Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengkritik Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang mengatakan bahwa Pj Gubernur tidak memiliki hak diskresi.

“Yang tidak punya hak diskresi itu hanya Plh (Pelaksana Harian) atau Pjs (Pejabat Sementara) karena dia hanya menjalankan tugas rutin, karena kepala daerahnya masih ada. Tapi kalau Pj Gubernur memiliki hak diskresi,” tegas Soni kepada indopos.co.id, Selasa (14/2/2023).

Menurut mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara ini, bagaimana mungkin seorang Pj Gubernur tidak memiliki hak diskresi, jika misalnya, di daerah yang dipimpinnya terjadi kejadian luar biasa, seperti kerusuhan atau bencana alam, maka seorang Pj kepala daerah berhak menggunakan hak diskresinya untuk memulihkan situasi.

“Bahkan, seorang Pj Gubernur berhak untuk melakukan mutasi, demosi dan rotasi ASN di lingkungan kerjanya atas persetujuan Mendagri, dan Pj Gubernur juga tidak boleh membuat kebijakan yang dapat berimplikasi terhadap keuangan daerah,seperti pinjaman daerah.Namun, sepanjang untuk melaksanakan jalannya roda pemerintahan, seorang Pj Gubernur memiliki hak diskresi sesuai dengan UU dan peraturan yang ada. Poinnya, seorang Pj Gubernur dan Gubernur definitif itu tidak ada perbedaan dalam membuat sebuah kebijakan,” cetus mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini.

Bahkan,kata Soni,seorang Pj Gubernur berhak untuk mengajukan Perda (Peraturan Daerah) kepada DPRD setempat dan juga menyelenggarakan open bidding atau seleksi terbuka (Selter) untuk mengisi jabatan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama yang kosong sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014.

“Jadi tidak benar kalau seorang Pj Gubernur tidak memiliki hak diskresi,” kata Soni menegaskan.

Soni menambahkan,meski seorang Pj Gubernur dan Gubernur hampir definitif memiliki hak yang sama,namun sering Pj Gubernur tidak memiliki hak mengambil kebijakan bersifat strategis, seperti pinjaman keuangan.

Sebelumnya, mantan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sebuah podcast mengatakan,bahwa seorang Pj Gubernur tidak memiliki hak diskresi, karena seorang Pj Gubernur hanya menjalankan tugas untuk melaksanakan RPD (Rencana Pembangunan Daerah) yang sudah disusun oleh Gubernur definitif sebelumnya. (yas)

Exit mobile version