Pemprov Banten Uji Kompetensi Calon Pj Sekda Pengganti Tranggono

Pemprov Banten Uji Kompetensi Calon Pj Sekda Pengganti Tranggono - sekda - www.indopos.co.id

Ilustrasi calon Sekda Banten. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dikabarkan akan segera melakukan uji kompetensi untuk menjaring calon Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten menggantikan M Tranggono yang sudah habis masa jabatan sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu.

“Informasi terakhir, akan ada uji kompetensi untuk menjaring calon Pj Sekda pengganti pak Tranggono,” ungkap sumber indopos.co.id di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Senim (6/3/2023).

Anehnya, meski masa jabatan Tranggono sudah habis sejak taggal 23 Februari 2023 lalu jika mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2018, namun hingga kini mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten yang distaf ahlikan oleh mantan Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut masih bertugas seperri biasa sebagai Pj Sekda.

Bahkan, Tranggono masih menandatangani Surat Edaran (SE) tentang optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun anggaran 2023 tanggal 24 Februari 2023, sehingga berpotensi terjadinya maladministrasi dan rawan digugat ke PTUN.

“Kalau kita mencermati kegaduhan kegaduhan yang terjadi saat ini, terkait status jabatan Pj Sekda memang berpotensi terjadinya maladiministrasi,” ungkap Fadli Afriadi, kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Banten kepada indopos.co.id, Senin (6/3/2023).

Fadli meminta kepada Pj Gubernur Banten untuk lebih aktif berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status Pj Sekda dan menjelaskan hasilnya kepada publik, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat dan kalangan ASN.

Informasi yang diperoleh indopos.co.id, mulai hari ini M Tranggono sudah tidak diperkenankan lagi menandatangani disposisi atau surat menyurat mengatasnamakan Pj Sekda.

”Memang mulai hari ini kami tidak menyerahkan surat untuk disposisi lagi kepada pak Pj Sekda, dan jika ada surat yang urgent langsung diserahkan kepada Pj Gubernur, karena kami ragu apakah pak Tranggono ini masih sah atau tidak menjadi Pj Sekda, ” ungkap seorang kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten yang enggan ditulis namanya.

Sayangnya hingga kini Pj Gubernur Banten Al Muktabar menutup rapat rapat status jabatan Pj Sekda, apakah masih dijabat oleh M Tranggono atau sudah diganti dengan Plh (Pelaksana Harian).

Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon meski dengan nada berdering namun tidak direspon.Demikian juga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca namun belum berbalas. (yas)

Exit mobile version