Akademisi Prediksi Jabatan Pj Sekda Banten Dipertahankan Hingga Pensiun

Ikhsan-Ahmad

Akademi dan pengamat kebijakan publik Ikhsan Ahmad (foto dokumen pribadi Ikhsan Ahmad)

INDOPOS.CO.ID – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad memprediksi jabatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono yang seyogiyanya sudah habis sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu jika mengacu kepada Perpres Nomor 3 tahun 2018, akan tetap dipertahankan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar hingga Tranggono memasuki usia pensiun.

“Melihat perkembangan dan dinamika saat ini, saya memprediksi jabatan pak Tranggono akan tetap dipertahankan hingga purna tugas sebagai ASN,” ujar Ikhsan kepada Indopos.co.id, Jumat (10/3/2023)

Ikhsan membeberkan berbagai alasan mengapa Pj Gubernur tetap mempertahankan M Tranggono sebagai Pj Sekda kendati bertentangan dengan Perpres Nomor 3/2018.

Pertama alasan dipertahankan nya jabatan Pj Sekda kata Ikhsan adalah, ketiadaan batas tanggal periode Pj Sekda dalam SK (Surat Keputusan) pengangkatan Pj Sekda oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

“Saya pernah tahu SK pengangkatan Pj Sekda, disana tidak disebutkan sampai kapan berakhirnya masa jabatan Pj Sekda,” cetus Ikhsan.

Alasan kedua adalah, diduga ada hidden agenda Pj Gubernur yang hanya bisa dipercayakan dan diselesaikan oleh M Tranggono sebagai Pj Sekda saat ini.

“Hanya Tranggono yang dinilai mampu melaksanakan hiden agenda Pj Gubernur dalam memasuki tahun politik,” kata Ikhsan.

Selain itu, alasan lain diperpanjangnya atau dipertahankannya Tranggono sebagai Pj Sekda adalah, karena adanya krisis kepercayaan dan tidak adanya trust Pj Gubernur kepada pejabat lain yang menyebabkan Pj Sekda kelihatannya tidak diganti.

“Hal ini sebetulnya sangat membahayakan, karena membuat kemungkinan perasaan unggul bahwa segala sesuatunya bisa diselesaikan sendiri sehingga soliditas birokrasi dan pelayanan birokrasi kepada masyarakat akan terganggu,” tandasnya.

Sebelumnya, kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Beny Irwan kepada indopos.co.id menjelaskan, berdasarkan Perpres No 3/2018, Pasal 5, (ayat 3 dan 4), bawa lama masa jabatan Pj. Sekda adalah paling lama 6 bulan dalam hal Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda (ayat 3).

“Pj. Sekda yang diangkat karena Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya, apabila terjadi kekosongan Sekda (ayat 4). Jadi total lama jabatan Pj. Sekda adalah 9 bulan,” terang Beny.

Sementara Pj Sekda yang sudah mencapai batas maksimal (9 bulan), sebagaimana ayat tersebut, dapat diajukan kembali menjadi Pj Sekda, dengan memperhatikan persyaratan2 menjadi Pj Sekda, sebagaimana diatur dalam pasal 6.

“Jika Pj Sekda yang sekarang tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang kembali,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Gubernur mengajukan permohonan baru untuk jabatan Pj Sekda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

“Jika Pj sekda yang sekarang tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan, maka Pj Gubernur harus mengajukan nama baru,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version