BPN dan Kejati Banten Bersinergi Selamatkan Aset Negara

bpn

Deklarasi penyelamatan aset negaa di Kejati Banten. (foto yasril/indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berkomitmen dan bersinergi untuk menyelamatakan aset negara yang kini ada dikuasi oleh pihak lain.

Komitmen penyelamatan aset negara ini dituangkan dalam bentuk penandatangan komitmen dan Deklarasi Penyelamatan Aset Negara yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, di Aula Kejati Banten, Rabu (15/3/2023).

Penjabat ( Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ikut menandatangani Komitmen Penyelamatan Aset Negara dalam Deklarasi Penyelamatan Aset Negara terseut yang dihadiri oleh Kepala BPN Banten Rudi Rubijaya dan seluruh kepala kantor Pertanhan di 8 Kota/Kabupaten, serta Kepala Kejaksaan Negeri, dan sejumlah Wali Kota dan Bupati se Banten.

Seusai deklarasi Pj Gubernur Al Muktabar mengapresiasi atas inisiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejati Banten ini. Maka dari itu, terhadap apa-apa yang dibutuhkan oleh Kejati dalam rangka penyelamatan aset itu akan dipenuhi secepat mungkin.

“Karena basis informasi terhadap kondisi aset di Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota itu, kami yang mengetahui secara detail dan persoalannya. Maka dari itu, kita akan bergerak cepat untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Kejati dalam rangka menunjang gerakan penyelamatan aset ini,” jelasnya.

Al Muktabar melanjutkan, aset merupakan salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak hanya itu, pengelolaan aset juga bisa menjadi faktor penentu opini yang diberikan BPK kepada Pemda yang ada, baik itu WTP atau WDP.

“Mudah-mudahan dengan gerakan ini, tata kelola aset kita ke depan bisa menjadi lebih baik, sehingga kita bisa mendapatkan tambahan kapital baru dari optimalisasi aset itu,” ungkapnya.

Sementara Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, dirinya melihat saat ini banyak aset-aset Pemerintah yang masih dikuasai oleh pihak lain atau bermasalah. Kejati dengan SDM yang ada akan melakukan penelaahan terhadap aset-aset bermasalah usulan dari Provinsi serta Kabupaten dan Kota kepada tim Kejati Banten.

“Setelah itu nanti kita akan lakukan pendekatan pada masing-masing kasus itu sesuai dengan karakteristiknya, karena ada yang sudah masuk gugatan, ada juga yang masih dalam konflik. Makanya kita akan petakan dan cari jalan yang terbaik,” ujarnya.

Didik melanjutkan, ada beberapa langkah yang akan dilakukannya dalam menyelesaikan sengketa aset Pemerintah itu, seperti menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), atau bisa melalui jalur pendekatan pidana umum jika kasusnya berpotensi ada unsur pemalsuan, atau bisa juga dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jika ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

“Ini pekerjaan yang membutuhkan waktu panjang, bisa mencapai satu-dua tahun. Makanya kita perlu bersatu, berkolaborasi dan bersinergi agar semua permasalahan itu bisa diselesaikan,” tandasnya.

Terpisah,kepala BPN Banten Rudi Rubijaya mengapresiasi inisiasi dari Kajati Banten dalam penyelamatan aset negra, karena hal serupa juga pernah dicetuskan oleh Didik Farkhan Alisyahdi saat sama sama bertugas di Provinsi Bali dengan Rudi Rubijaya yang ketika menjadi Kakanwil BPN Bali.

“Saat kami sama sama bertugas di Blai,beliau (Kajati Banten-red) juga pernah mencetuskan ide seperti ini,namun beliau keburu dimutasi,” kenang Rudi. (yas)

Exit mobile version