Sabtu, 25 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Lainnya

by Ali Rachman
Jumat, 17 Maret 2023 - 14:20
in Nusantara
Dua-unit-vertikal

Dua unit vertikal Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, yaitu Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Tarakan musnahkan 65 koli/karung berisikan pakaian dan sepatu bekas (ballpress) beserta barang ilegal lainnya, Kamis (16/3/2023). Foto: Ditjen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dua unit vertikal Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, yaitu Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Tarakan musnahkan 65 koli/karung berisikan pakaian dan sepatu bekas (ballpress) beserta barang ilegal lainnya, Kamis (16/3/2023).

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih, pada Jumat (17/3/2023) mengatakan pakaian bekas (ballpress) adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

BacaJuga

Cegah Peningkatan Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Rokok Ilegal di Jawa Tengah

Warga Indramayu Panen Tambak Gurame, Bantuan dari The Harvest dan Dompet Dhuafa

“Importasi ballpress menggangu industri dalam negeri, terutama UMKM. Kondisi ini pun berdampak secara domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan berimbas terhadap pengurangan tenaga kerja. Dari sisi kesehatan, pakaian-pakaian bekas yang tidak terjamin kebersihannya dikhawatirkan membawa penyakit bagi penggunanya. Selain itu, praktik ilegal ini juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional berkaitan dengan kemampuan daya beli masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Santi menegaskan Bea Cukai akan terus berupaya menindak tegas para pelaku impor baju bekas.

“Pengawasan di jalur-jalur tikus, yang disinyalir menjadi jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia akan semakin diperketat. Pemusnahan ini pun menjadi upaya kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan ballpress. Di samping itu, kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi pakaian bekas impor demi memajukan industri tekstil dalam negeri dan melaporkan kepada pihak berwenang indikasi penyelundupan ballpress,” tegasnya.

Selain pakaian bekas, Bea Cukai juga musnahkan 27.654 buah kosmetik berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM, 124.767 batang rokok ilegal, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan periode 2022 samoai dengan 2023 yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

Sebagian besar barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan bersama antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polri dan TNI. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp1.760.406.330,00.

“Pemusnahan ini menjadi wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami terus berupaya menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak pada kesehatan, keamanan, serta perekonomian masyarakat,” tutup Santi.(ipo)

Tags: Barang Ilegalbea cukaiditjen bea cukaikanwil bea cukai kalimantan bagian timurPakaian Bekas
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Nusantara

Cegah Peningkatan Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Rokok Ilegal di Jawa Tengah

Jumat, 24 Maret 2023 - 22:11
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tindaklanjuti Ekspor Ilegal 150 Kg Kalajengking Kering

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:30
Bea Cukai
Nasional

Sunday Clearance, Langkah Bea Cukai Temas Antisipasi Lonjakan Barang di Hari Libur

Jumat, 24 Maret 2023 - 19:26
Bea Cukai
Ekonomi

Ekspor Barang Kian Mudah, Bea Cukai Dukung Layanan Multimoda

Jumat, 24 Maret 2023 - 18:35
Bea Cukai
Ekonomi

Dorong Perekonomian Indonesia, Bea Cukai Layani Kegiatan Ekspor di Berbagai Daerah

Jumat, 24 Maret 2023 - 17:59
bc
Ekonomi

Resmi Dimulai, Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Siap Amankan Wilayah Perairan Indonesia

Rabu, 22 Maret 2023 - 11:55
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15
cianjur

Pasca Gempa Cianjur, KBPII Bangun Masjid Permanen di Desa Mangunkerta

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:52
Puan-Maharani

BBHAR PDIP Kecam Vidoe BEM UI Serang Pribadi Puan Maharani

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist