KPU Hormati Putusan Bawaslu terkait Vermin Perbaikan Partai Prima

kpu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellas, Selasa (21/3/2023). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merancang jadwal untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) dalam proses perbaikan terhadap Partai Prima, sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan di Jakarta.

“Kami menghormati hak Partai Prima untuk mengajukan keberatan terhadap proses administratif yang dilakukan oleh Bawaslu. Kami juga menghormati putusan yang diambil oleh Bawaslu,” ujar Komisioner KPU August Mellas, Selasa (21/3/2023).

Hal tersebut, lanjutnya, KPU memiliki sikap yang sejalan dengan menghormati kewenangan Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas untuk mengawasi pemilu di Indonesia.

Sebagai pihak yang mewakili KPU selaku pihak terlapor, akan menghadiri sidang pembacaan putusan terkait laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023. Kemudian, detail hasil putusan Bawaslu tersebut akan disampaikan kepada seluruh jajaran KPU dalam sidang pleno.

“Selanjutnya, saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini,” kata dia. (fer)

Exit mobile version