Ketua DPRD Banten Sepakat Jabatan Pj Gubernur Tak Lebih Setahun

Andra-Soni

Ketua DPRD Banten Andra Soni (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni sepakat dengan pernyataan mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Soemarsono, bahwa jabatan seorang Penjabat (Pj) kepala daerah tidak perlu lebih dari setahun, mengingat jabatan Pj adalah jabatan sementara.

“Kami sepakat dengan pernyataan mantan Dirjen Otda pak Soni Soemarsono bahwa jabatan Pj Gubernur itu tidak lebih dari setahun, sebagaimana aturan yang berlaku saat ini di Kemendagri,” terang Andra Soni kepada indopos.co.id, Rabu (29/3/2023).

Menurut legislator partai Gerindra ini, jika jabatan seorang Pj kepala daerah terlalu lama akan menimbulkan kegaduhan mengingat seorang Pj kepala daerah bukan dipilih langsung oleh rakyat melainkan hasil penunjukan dari pemerintahan pusat sebagai mandatory presiden.

“Jika Pj kepala daerah yang menjabat dari mulai tahun 2022 dan berakhir ketika ada kepala daerah definitif hasil Pilkada bulan November 2024, berarti dia menjabat selama 3 tahun lebih dan hampir sama dengan kepala daerah definitif,” cetusnya.

Soni menjelaskan, hasil dari rapat pimpinan yang dilakukan oleh pimpinan dewan dan fraksi membahas surat dari Mendagri yang meminta dewan untuk mengusulkan tiga nama untuk menjadi calon Pj Gubenrur Banten, hingga hari ini belum memunculkan satu nama pun untuk diusulkan ke Mendagri.

“Hasil Rapim tadi, belum memunculkan satu nama pun untuk diusulkan menjadi calon Pj Gub ernur Banten menggantikan Al Muktabar,” jelasnya.

Kendati demikian, untuk syarat menjadi Pj Gubernur harus berasal dari ASN eselon 1 dari Kementerian atau Lembaga Negara, dan anggota Polri dan TNI yang sudah dikaryakan di Kementarian atau Lemabaga Negara.

“Jika dia anggota Polri atau TNI harus yang sudah dikaryakan di Kementerian atau Lembaga Negara,” tandasnya.

Sebelumnya mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Soemarsono berpendapat, seseorang yang menjabat sebagai Pj Kepala Daerah tidak menjabat terlalu lama dan tidak lebih dari setahun, karena namanya juga jabatan sementara, jangan sampai jabatan itu menjadi semi permanen. (yas)

Exit mobile version