Jampidum Hentikan Penuntutan Restoratif pada 25 Orang

Jampidum Hentikan Penuntutan Restoratif pada 25 Orang - gedung jampidum1 - www.indopos.co.id

Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Rabu (5/4/2023). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

“Pemberian penghentian penuntutan pada 25 orang itu berdasarkan keadilan restoratif dilakukan karena beberapa unsur telah dipenuhi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Indopos.co.id dalam keterangan, Rabu (5/4/2023).

Karena hal tersebut, JAM-Pidum memerintahkan para kepala kejaksaan negeri untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kepastian hukum. (fer)

Exit mobile version