Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Terlibat Pencurian, Ditpolairud Polda Banten Keluarkan DPO, Begini Ciri-Cirinya

Redaktur Ali Rachman
Jumat, 28 April 2023 - 15:15
di kanal Nusantara
dpo

Kepolisian Daerah (Polda( Banten merilis daftar pencarian orang (DPO). Foto:: Humas Polda Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Banten merilis satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Nama dalam DPO tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan nomor DPO/03 tanggal 26 April 2023, DPO tersebut bernama Budi Utomo bin Aspari. Pelaku dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/534 tanggal 02 November 2022 tahun lalu.

BacaJuga

Ratusan Santri-Jemaah Majelis Taklim Al Irsyad Tuban Kini Dapat Fasilitas MCK dan Wudu Layak Pakai

Bea Cukai Bandung Laksanakan Serangkaian Sosialisasi Cukai dalam Rangka Pemanfaatan DBHCHT

Pelaku atau DPO bernama Budi Utomo bin Aspari ini lahir di Serang, 07 April 1983 atau berusia 40 tahun dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas. Beralamat di Kampung Cangkuang, RT 009/RW 002 Desa/Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

DPO Budi Utomo bin Aspari memiliki ciri-ciri fisik berikut ini Tinggi Badan: 180 cm. Berat Badan: 90 Kg. Rambut: Hitam Pendek. Kulit: Coklat. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa menghubungi PS. Kanit 2 Sisidik Subditgakkum Iptu Sopan Sofyan (085221583888).

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ajun Komisaris Besar (AKBP) Joko menjelaskan kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Awalnya pada Jumat 8 April 2022 PT. Gaharu Shipping sebagai pemilik kapal tongkang BG. APOL 3008 telah kehilangan sebagian dinding sideboard kapal tongkang yang berada yang sedang diikat di perairan Grenyang Kab. Serang Provinsi Banten.

“Pelapor mengetahui tentang peristiwa tersebut mendapat laporan dari salah satu karyawannya yang baru saja selesai melaksanakan pemeriksaan dalam rangka menginventarisir kerusakan – kerusakan kapal yang akan diperbaiki,” kata Joko, dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).

Adapun sideboard kapal yang hilang tersebut berada di sebelah lambung kanan kapal, mulai dari pintu tengah bagian tengah kapal sampai haluan kapal dan dinding haluan depan kapal sebelah kanan.

“Total panjangnya kurang lebih 65 Meter, tingginya 3,60 Meter dan 1 set jangkar kurang lebih seberat ±1440 Kg. Seluruh bangunan dinding kapal tersebut terbuat dari besi baja. Diduga pelaku mengambil barang-barang tersebut dengan cara memotong menggunakan alat las potong, dikarenakan ditempat kejadian terdapat bekas potongan las,” terang Joko. (yas)

Tags: ditpolairudDPOPencurianPolda Banten
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Masuki Tahap Dua, Ini Highlight Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023
Nusantara

Polda Banten Tangkap Tiga Orang yang Promosikan Judi Online di Medsos

Rabu, 27 September 2023 - 16:55
Pengoplos-Gas-Elpiji
Nusantara

Untung Rp 31 juta per Hari, Polda Banten Bongkar Pengoplos Gas Elpiji di Lebak

Selasa, 19 September 2023 - 16:35
Dimulai Hari Ini, Berikut 7 Sasaran Prioritas Operasi Zebra Maung 2023
Nusantara

Dimulai Hari Ini, Berikut 7 Sasaran Prioritas Operasi Zebra Maung 2023

Senin, 11 September 2023 - 13:57
Kecanduan Judi Online, Karyawan ini Gelapkan Laptop hingga Kamera Perusahaan
Megapolitan

Kecanduan Judi Online, Karyawan ini Gelapkan Laptop hingga Kamera Perusahaan

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:02
banten
Nusantara

Miliki Belasan Ribu Pil Hexymer dan Tramadol, Seorang Pemuda Diringkus

Kamis, 17 Agustus 2023 - 01:11
Pelaku-SR
Nusantara

Didesak Menikah oleh Kekasih, Seorang Pemuda Nekat Curi Uang Neneknya Rp 30 Juta

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:05
Load More

Populer hari ini

Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:01
Diana-Dewi

Ketua Kadin DKI: Organisasi Harus Menjaga Keseimbangan Bisnis dan Kearifan Lokal

Selasa, 3 Oktober 2023 - 10:35
PTSL-Banten

Pertama di Banten, BPN Kabupaten Tangerang Tuntaskan PTSL 2023

Selasa, 3 Oktober 2023 - 08:20
yaqut

PKB Vs Yaqut, Pengamat : Akan Bernasib Seperti Budiman Sujatmiko

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:03

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist