Kapolda Sumut Harus Ungkap Kasus Wanita Membusuk di Bandara Kualanamu

hotman-paris-hutapea

Pengacara Hotman Paris Hutapea Foto: Instagram @hotmanparisofficial

INDOPOS.CO.ID – Setelah ditemukannya jenazah warga Medan bernama Aisyah Sinta Hasibuan yang sudah membusuk di dasar lift Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, telah menarik perhatian dari seorang pengacara terkenal, yaitu Hotman Paris.

“Kasus kematian seorang wanita yang jatuh terjun bebas dari lift di Bandara Kualanamu, Sumut, saya tidak tahu fakta sebenarnya tapi (merasa) agak aneh. Ada suatu kesalahan sistem atau bukan, ini pertanyaan. Keluarga korban akan temui Hotman 911 di Kopi Joni Selasa pagi jam 7.30 wib,” kata Hotman Paris Hutapea yang dikutip dari lama instagram @hotmanparisofficial, Minggu (30/4/2023).

Hotman Paris merasa bingung mengenai bagaimana korban dapat jatuh bebas saat pintu lift terbuka. Sebagai seorang pengacara dan presenter, Hotman menjelaskan bahwa seseorang akan bertanggung jawab secara hukum perdata dan pidana atas akibat dari tindakan pegawai atau properti yang mengakibatkan kerugian atau hilangnya nyawa.

“Akibat baik oleh perbuatan pegawai kita atau oleh peralatan kita. Pokoknya segala sesuatu yang menjadi milik kita kalau itu mengakibatkan perdata dan pidana ke orang lain, tanggung jawab pemilik. Siapa pemilik lift? Itu yang jadi pertanyaannya,” tulisnya.

Menurutnya, Kasus ini harus diungkap secara tuntas dan transparan, dan dia mengklaim akan siap memberikan bantuan dalam menempuh jalur hukum terkait kasus ini. Dia menduga bahwa kasus ini disebabkan oleh kegagalan sistem, di mana korban langsung jatuh ke dasar lift segera setelah pintu terbuka.

“Kejadian di Bandara Kualanamu di mana seorang wanita meninggal begitu pintu lift terbuka dia melangkah kakinya keluar langsung terjun bebas. Memang di belakangnya itu ada juga pintu lift terbuka, tapi kenapa kok bisa terbuka kalau memang di depannya ada ruangan terjun bebas?” ujarnya.

Hotman meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, mengingat bahwa seorang pemilik barang bertanggung jawab penuh terhadap benda yang dimilikinya.

“Bapak Kapolda Sumatera Utara agar segera dimulai pemeriksaan terhadap kasus meninggalnya seorang wanita yang jatuh terjun bebas dari lift di Bandara Kualanamu.”

Berdasarkan rekaman CCTV, Hotman yakin bahwa korban tidak memaksa membuka pintu lift. Seharusnya, menurut dia, pintu lift tidak boleh terbuka jika lift berada di ruangan yang tidak memiliki lantai. Dia berharap investigasi lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab pasti dari kecelakaan tragis ini.

“Saya yakin bapak tahu bahwa baik secara perdata dan pidana, seseorang pemilik barang bertanggung jawab atas akibat barang atau benda tersebut terhadap pihak ketiga,” tuturnya. (fer)

Exit mobile version