Polda Sumut Geledah PT Almira dan Sita Dokumen

Sita-Dokumen

Penyidik Polda Sumatera Utara menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No. 28, Kecamatan Medan Kota. Foto: Humas Polda Sumut

INDOPOS.CO.ID – Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Almira (ANR) yang terletak di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No. 28, Kecamatan Medan Kota, yang diduga sebagai pemilik gudang penyimpanan bahan bakar solar ilegal yang melakukan kerjasama dengan Achiruddin Hasibuan pada Sabtu (29/4/2023).

Penggeledahan dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin, yang diduga menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, anggota dari Dit Reskrimsus Polda Sumut juga melakukan penggeledahan terhadap rumah AKBP Achiruddin yang beralamat di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

“Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (30/4/2023) malam.

Juru Bicara Kepolisian Daerah Sumatera Utara menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan melibatkan penyidik dari Subdirektorat Tindak Pidana Terhadap Kekayaan Negara, Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana Keuangan (Subdit Tipidter, Tipidkor, dan Fismondep) berlangsung selama lima jam.

“Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,” terangnya.

Hasil dari penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Almira (ANR) mengakibatkan penyitaan sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,” beber Hadi untuk Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa sementara Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.

Berdasarkan hasil penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi, AKBP AH telah mengakui bahwa ia menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023. Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa rumah AKBP AH berdekatan dengan gudang tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait besaran uang yang diterima oleh AKBP AH.

“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik,” terang mantan Kapolres Biak Numfor Papua tersebut.

Terkait besaran imbalan jasa yang diterima oleh AKBP Achiruddin dari PT Almira, Hadi menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan sinkronisasi dengan keterangan dari pihak lain.

“AKBP AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU,” ujarnya.

Hadi menambahkan bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya untuk melakukan koordinasi dalam penyelidikan terkait kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari kedepan,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version