Pungli di KPU Lebak Mulai Diusut Polisi, Ini Calon Tersangkanya

Pungli di KPU Lebak Mulai Diusut Polisi, Ini Calon Tersangkanya - kpu lebak - www.indopos.co.id

Kantor KPU Kabupaten Lebak. Foto: yasril/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Sebanyak 25 saksi kasus dugaan pungutan liar atau pungli honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lebak mulai diperiksa polisi. Puluhan saksi ini terdiri dari PPK, Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih), PPS dan KPU Lebak.

“Masih proses pemeriksaan saksi oleh unit Tipikor. Kemarin sempat tertindak karena terpotong operasi ketupat dan libur panjang lebaran Idul Fitri,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi kepada wartawan, Rabu, ( 3/5/ 2023).

Kata Andi, pihaknya juga telah akan memeriksa puluhan saksi lainnya.
“Kita masih akan melakukan pemanggilan beberapa saksi lagi untuk diminta keterangan. Minggu-minggu ini kita akan periksa lagi,” jelasnya.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Iptu Putu Ari Sanjaya menambahkan, penyelidikan kasus dugaan pungli dengan modus pembayaran pajak penghasilan sebesar lima persen .
“Kita sudah panggil dan mintai keterangan 25 orang saksi baik PPK, PPS dan Pantarlih dan yang honornya dipungut. Kita juga sudah memeriksa dari KPU,” kata Putu.

Ketika ditanya siapa saja yang telah dipanggil, Putu enggan merinci orang-orang yang telah dipanggil penyidik.
“Masih proses penyelidikan. Nanti setelah selesai semua kita periksa,” katanya.

Begitu juga ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi yang telah diperiksa apakah telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan, Putu mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. “Kita belum dapat berstatmen lebih jauh. Nanti kita akan reles lengkapnya,” ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris KPU Lebak Mohamad Rukbi membantah tuduhan pungli tersebut. Kata dia, pungutan kepada anggota Badan Ad Hoc dilakukan sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang dilakukan bendahara KPU Lebak. (yas)

Exit mobile version