Antara Al dan Sugeng, Siapakah yang Dipilih Presiden Jadi Pj Gubernur Banten ?

ilustrasi gubernur

Foto Ilustrasi Pj Gubernur. 

INDOPOS.CO.ID – Meski Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh presiden atau wakil Presiden untuk menentukan siapa yang akan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten periode 2023 -2024 telah selesai melaksanakan tugasnya, Kamis (4/5/2023) lalu, namun hingga kini TPA masih merahasiakan siapa yang sudah diputuskan untuk menjabat sebagai Pj Gubernur Banten periode 2023-2024.

TPA yang konon melibatkan lintas instansi, seperti BKN (Badan Kepegawaian Negara), KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), BIN (Badan Intelijen Negara) dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), namun hingga kini hasil dari sidang TPA itu belum dipublikasi ke publik.

Tidak adanya pengumuman siapa yang sudah diputuskan oleh TPA untuk menjabat sebagai Pj Gubernur Banten periode kedua ini. Hal ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemprov Provinsi Banten.

“Ini ada tarik menarik kepentingan di pusat, sehingga Kemendagri belum berani mengumumkan siapa yang sudah diputuskan oleh TPA jadi Pj Gubernur Banten,” ungkap seorang pejabat eselon 2 di Pemprov Banen kepada indopos.co.id, Sabtu (6/5/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun indopos.co.id sebelumnya dari salah seorang yang mengaku mengetahui soal hasil sidang TPA mengatakan, nama Sugeng Hariyono kepala BPSDM Kemendagri yang diputuskan menjadi Pj Gubernur Banten dalam rapat TPA,Kamis (4/5/2023) lalu.

Namun, suasana berubah dan terjadi dinamika yang sangat dinamis, sehingga TPA menganulir nama Sugeng Hariyono dan kembali memasukan nama incumbent Al Muktabar untuk diperpanjang masa jabatan sebagai Pj Gubernur Banten.

“Saya dapat informasi sore itu pak Sugeng Hariyono yang dipilih oleh TPA, namun malamnya pak Al Muktabar yang diputuskan. Tetapi saat ini masih terus berproses dan bisa saja nama lain yang akan dipilih, karena itu hak prerogatif presiden,” terangnya.

Salah seorang sumber indopos.co.id di Kemendagri lainnya menjelaskan, pola penilaian dari TPA terhadap usulan calon Pj Gubernur dari DPRD dan Kemendagri adalah menggunakan pola 360 derajat, yakni penilaian ke atas, ke samping, dan ke bawah.

“Artinya, calon yang diusulkan dari DPRD dan Kemendagri ke TPA itu dinilai, bagaimana hubungan calon tersebut dengan atasannya, hubungan dengan rekan kerja, dan hubungan dengan masyarakat dan birokrasi yang dipimpin,” terang sumber indopos.co.id.

Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, hingga ini Kemendagri belum menerima hasil penelaahan dari sidang TPA yang sudah dilaksanakan hari Kamis (4/5/223) lalu itu.

“Sidang TPA sudah terlaksana kemaren pagi (Kamis 4-5-2023-red) yang dimulai pukul 10.00 wib sampai dengan selesai. Hingga kemaren malam, kami dari Puspen Kemendagri belum terinformasi hasil pembahasan sidang TPA, termasuk juga yang terkait dengan Pj. Gubernur Banten,” jelas Benny. (yas)

Exit mobile version