Tuntaskan Perkara Aditya dan Achiruddin, Polda Sumut Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Rekonstruksi-Ken-Admiral

Rekontruksi kasus penganiayaan ken admiral. (Polda Sumut)

INDOPOS.CO.ID – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) di Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menyelesaikan rekonstruksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AH, anak dari AKBP Achiruddin, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, Senin (8/5/2023) petang.

“Penyidik dari Dit Reskrimum Polda Sumut, bersama dengan Kejaksaan dan LPSK, telah menyelesaikan rekonstruksi dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023).

Dia menyatakan bahwa rekonstruksi adalah bagian dari proses penyidikan dan diharapkan bahwa dengan adanya rekonstruksi, kasus tersebut akan menjadi lebih jelas.

“Tujuan dari rekonstruksi adalah untuk meyakinkan penyidik mengenai kesesuaian keterangan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tersangka maupun saksi dengan cara memberikan gambaran tentang bagaimana tindak pidana terjadi dengan cara mengulangi kembali cara tersangka melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral melibatkan 27 adegan yang berbeda.

“Pada rekonstruksi ini, kami menghadirkan 13 saksi dan dua tersangka, yaitu AH dan orangtuanya AKBP AH,” ungkapnya.

Sumaryono menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menyesuaikan keterangan saksi-saksi dengan barang bukti yang ditemukan. “Alhamdulillah, meskipun ada beberapa ketidaksesuaian dalam keterangan antara saksi dan korban terhadap tersangka, hal itu tidak mengubah fakta kesesuaian dengan pasal-pasal yang dikenakan,” katanya.

Sumaryono menambahkan bahwa rekonstruksi berlangsung secara transparan dengan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan berjuang di pengadilan. Meskipun ada ketidaksesuaian, hal itu dianggap kecil.

“Penyidik akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) konfrontasi. Dari hasil rekonstruksi, sudah dapat ditarik kesimpulan tentang rangkaian peristiwa penganiayaan terhadap Ken Admiral dan tersangka AH dan AKBP AH,” tegasnya. (fer)

Exit mobile version