Ulama Banten Sesalkan Gedung MUI Digunakan Kegiatan Politik Praktis

ulama

KH Matin Syarkowi tokoh ulama kharismatik Banten yang juga ketua PCNU Kota Serang. Foto : istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kiai kharsmatik Banten yang juga ketua PCNU (Pengurus Cabang Nahdatul Ulama) Kota Serang sangat menyayangkan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang, diduga digunakan untuk kegiatan politik praktis menolak perpanjangan masa jabatan Penjabat(Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, dan mendukung salah satu kandidat untuk menggantikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten periode 2023-2024.

“MUI itu ormas (Organsiasi Masyarakat) Islam yang di dalamnya banyak dari latar belakang Ormas ormas Islam.Maka tentu saja gedung MUI tidak boleh untuk digunakan untuk kegiatan politik praktis,” ujar KH Matin Syarkowi kepada indopos.co.id, Senin (8/5/2023).

Ia menambahkan, sebagai induk ormas terbesar umat Islam harusnya gedung MUI itu jangan sampai digunkaan untuk aksi dukung medukung dan menolak usulan DPRD terkait dengan persoala calon Pj Gubernur Banten yang aka doilih oleh presiden.

”Gedung MUI itu bukan milik Parpol atau orang perorang,namum milik umat Islam,” tegasnya.

Hal senada dikatakan pegamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat yang mengatakan,bahwa dalam Rekomendasi Mukerda MUI Banten I tahun 2022 lalu di Kampus Untirta, Sindangsari, Kabupatem Serang, telah ditegaskan bahwa secara kelembagaan MUI Banten dilarang terlibat dalam kegiatan Politik Praktis.

“Tentunya termasuk dan mengikat kepada MUI Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Keterlibatannya harus bersifat perseorangan,” ujar Ojat.

Sebelumnya,sejumlah ulama,ormas dan LSM mendekrasikan dukungan terhadap salah seorang pejabat eselon 1 di Kementerian Perdagangan Veri Anggrojo unuk menjadi calon Pj Gubernu Banten menggantikan Al Muktabar yang sudah satu tahun menjabat yang diduga diselenggarakan di gedung MUI Pandeglang. (yas)

Exit mobile version