Pemkab Pandeglang Tutup Mata, Pemprov Banten Bersihkan Sampah di Pantai Labuan

UPTD-PJJ-Pandeglang

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PJJ Pandeglang, Dinas PUPR Banten bersihkan sampah yang mengunung di pantai Teluk Labuan,Pandeglang (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Tumpukan sampah yang sudah lama mengunung di kawasan Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat setempat dan wisatawan, namun tak kunjung mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Pandeglang, Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang, dan Korporasi.

Akhirnya masyarakat setempat berinisiatif meminta bantuan langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar untuk memberisihkan tumpukan sampah di areal pantai Teluk, Labuan.

Akhirnya,Pj Gubernur Banten memerintahkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten wilayah Pandeglang, Dinas LHK dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Banten untuk mengeruk dan membuang sampah yang sudah lama menggunung di kawasan pantai Teluk, Kecamatan Labuan,Kabupaten Pandeglang tersebut.

“Kami tahu ini tanggungajwab dari Pemkab Pandegkang, bukan Tupoksinya (Tugas pokok dan fungsi) Dinas PUPR dan Pemprov Banten untuk urusan sampah di pantai Labuan, namun karena selama ini Pemkab Pandeglang tidak peduli dan tutup mata, maka kami terpaksa minta bantuan langsung kepada Pj Gubernur untuk mengeruk dan membersihkan areal pantai di Teluk ini dari sampah,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat yang menolak ditulis namanya kepada indoposco.id,Senin (22/5/2023).

Kepala Seksi Jalan dan Jembatan PJJ DPUR Banten wilayah Pandeglang Samsul Hidayat yang dikonfirmasi membenarkan, pihaknya diinsrykeiakna oleh Pj Gubernur Banten untuk mengeruk dan membersihkan areal kawasan pantai Teluk Labuan, Pandeglang dari tumpukan sampah.

“Karena kami memiliki alat berat dan mobil yang biasa mengangkut aspal, kami manfaakan untuk memgangkut sampah di areal pantai Teluk,” jelas Samsul.

Walhi Buka Suara

Sementara Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Parid Ridwanuddin kepada indopos menjelaskan, bahwa sampah yang dibuang dari daratan dan mencemari laut didominasi oleh sampah plastik.

“Laut Indonesia terancam oleh masifnya sampah yang dibuang dari daratan dan mencemari laut. Didominasi oleh sampah plastik,” terang Parid kepada indopos.co.id, Senin (22/5/2023).

Menurut catatan Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL), secara global sampah plastik mendominasi komposisi permasalahan pencemaran laut, sekitar 60-80 persen dari jumlah total sampah di laut. Sangat memilukan karena laut telah menjadi tong sampah raksasa.

“Dalam jangka panjang, akumulasi pencemaran sampah di laut akan mengancam keanekaragaman hayati di laut, khususnya beragam jenis ikan. Sebagai contoh, tahun 2022 lalu, ditemukan ikan paus yang mati terdampar di Wakatobi, dimana saluran pencernaannya dipenuhi sampah laut mencapai berat 5,9 kilogram. Mayoritas sampah di dalam perut ikan paus tersebut adalah sampah plastik,” tertang Parid.

Padahal, kata Parid, keberadaan berbagai jenis ikan di laut, khususnya ikan paus, sangat penting karena dapat menyerap karbon dalam jumlah banyak. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Heidi Pearson, Ahli Biologi Kelautan, Universitas Alaska, menjelaskan sekitar 2,5 juta paus pada tahun 2010 lalu mampu menahan 210.000 ton karbon mati (deadfall carbon) per tahun ke lautan dalam. Jumlah tersebut setara dengan menarik sekitar 150.000 mobil dari jalanan setiap tahunnya.

“Pada Juni 2022, WALHI bersama sejumlah organisasi lingkungan hidup melakukan kegiatan brand audit di 11 titik pantai yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia. Temuannya menjelaskan, kemasan dari Unilever, Indofood dan Mayora Indah menjadi tiga besar penyumbang sampah kemasan plastik sekali pakai. Hasil audit juga menemukan, kemasan plastik yang terbanyak adalah kemasan plastik sekali pakai yaitu saset sebanyak 79,7 persen dari total temuan sampah plastik,” ungkapnya.

Temuan ini kata Parid menjelaskan, Unilever, Indofood, dan mayora Indah adalah kontributor utama pencemaran sampah plastik di lautan Indonesia. Seharusnya, temuan brand audit ini dijadikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan penangan sampah di laut yang selama ini lebih banyak mengubah gaya hidup masyarakat (culturalist) menjadi penegakan hukum lingkungan, dalam arti menuntut tanggungjawab korporasi.

“Pemerintah Indonesia sebetulnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang memuat Rencana Aksi Nasional Penangan Sampah Laut Tahun 2018-2025. Ironisnya, regulasi ini tidak mewajibkan menuntut pertanggungjawaban korporasi sebagai bagian penting dalam rencana aksinya,” kata Parid.

Di dalam rencana aksi tersebut, memang disebut ada strategi meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan penegakan hukum. Namun, dalam kegiatannya hanya mencantumkan kegiatan, diantaranya, pemberian reward and punishment kepada Pemda, pengelola, dan masyarakat atas pelanggaran dan SOP pengelolaan sampah di kawasan destinasi pariwisata bahari. Pemerintah Indonesia tidak memiliki keberanian untuk menuntut pertanggungjawaban dengan memberi sanksi tegas korporasi yang terbukti telah mencemari laut Indonesia dengan sampah plastik yang mereka produksi.

“Meskipun belum memiliki undang-undang khusus, sampah plastik seharusnya dimasukan ke dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena tingkat bahaya yang ditimbulkannya. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur sanksi penjara dan denda yang untuk limbah B3. Pasal 103 menyebut sanksi berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda sebanyak 3 miliar rupiah,” tegasnya.

“Laut bukan tong sampah raksasa. Ia harus diselamatkan dari pencemaran sampah plastik yang dimulai dengan merevisi Perpres 83/2018 yang memasukkan pertanggungjawaban korporasi dengan cara memberi sanksi tegas terhadap mereka,” sambungnya. (yas)

Exit mobile version