INDOPOS.CO.ID – Setiap hari, Siti Nurrohmah, berangkat menuju lokasi tempat kerjanya di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di belakang Pasar Induk Sangatta, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Tumpukan sampah yang selesai diangkut armada roda tiga dari tempat pembuangan sampah warga, sudah menanti untuk dipilah di tempat yang beroperasi sejak tahun 2022 lalu.
Siti Nurohmah adalah penanggungjawab dan pengawas TPST. Bersama sekitar 48 orang lainnya, ia bertugas memastikan sampah yang berasal dari warga tidak menumpuk dan dapat diolah menjadi bahan yang lebih bermanfaat.
“Setiap pagi kami mulai dari pukul 8 sampai pukul 10 malam. Tempat ini beroperasi selama 16 jam, dengan pembagian 2 shift kerja,” tuturnya.
Lebih jauh, Siti mengatakan, tempat pengolahan sampah ini memiliki kapasitas hingga 50 ton/hari,
“Sementara sampah yang dikumpulkan dari 20 RT yang ada di Kecamatan Sangatta Utara bisa mencapai 70 ton/hari. Keberadaan TPST sudah mengurangi banyak sekali jumlah penumpukan sampah sebelumnya di sini,” lanjutnya.
Siti bersama tim mengolah sampah melalui 3 tahap, yakni mulai dari Tahap Pemilahan; dimana sampah dimasukkan dalam rel berjalan (conveyor) untuk proses pemilahan sampah. Pada tahap ini sampah-sampah anorganik dipisahkan dari sampah organik.
Tahap berikutnya adalah Tahap Pengeringan Sampah; yakni pemrosesan agar sampah lebih mudah untuk dibakar.
“Caranya dengan menggunakan sistem pembakaran yang menangkap energi yang dihasilkan dari pengeringan sampah,” terangnya.
Setelah sampah kering, maka sampah siap untuk masuk dalam Tahap Pembakaran. Untuk proses ini, diperlukan sampah organik agar suhu pembakaran tidak terlalu tinggi.
“Hasil akhir pembakaran sampah anorganik berupa abu, sementara sampah organik akan diolah menjadi magot atau bahan pakan ikan,” papar Siti seraya menambahkan jika saat ini TPST sudah memiliki rencana pemanfaatan sampah anorganik untuk diolah lagi menjadi campuran untuk pembuatan batako (paving block) untuk bahan bangunan.
Dengan Konsep Eco Waste, PT BUMI Resources Tbk. (BUMI) melalui anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
Dibangun di atas lahan 1.800 meter persegi dengan anggaran tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) senilai Rp16,9 miliar, yang meliputi mesin Rp13,5 miliar, bangunan Rp1,9 miliar dan pendampingan selama satu tahun serta biaya lain mencapai Rp1,5 miliar.
Pengelolaan TPST telah diserahterimakan kepada Pemkab Kutai Timur pada 27 Januari 2022 lalu, sementara untuk kebutuhan upah bulanan para pekerja TPST saat ini sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur.
KPC menyatakan dukungan pada pengembangan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan sampah menjadi kondisi zero waste.
“Kami belajar dari ilmu kelapa yang semua bagiannya bisa digunakan dan tidak ada yang terbuang,“ kata General Manager for External Affairs and Sustainable Development (ESD) KPC, Wawan Setiawan, yang menyebut bahwa ekonomi sirkular bukan hanya tentang pengelolaan limbah yang lebih baik dengan lebih banyak melakukan daur ulang, namun juga mencakup serangkaian intervensi di semua sektor ekonomi, seperti efisiensi sumber daya dan pengurangan emisi karbon.
“Program pengelolaan sampah ini dikembangkan karena sebagian besar sampah dihasilkan oleh warga kota yang notabene adalah bagian dari KPC sendiri, para kontraktor KPC, dan juga masyarakat umum lainnya. Program TPST ini mampu mengolah sampah menjadi menjadi bahan organik dan anorganik untuk pemanfaatan lebih lanjut,” tambahnya, dalam keterangannya, seperti dikutip Rabu (3/4/2024).
Sebagai induk usaha KPC, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) terus menegaskan komitmen di bidang lingkungan melalui berbagai aksi nyata.
Presiden Direktur BUMI Adika Nuraga Bakrie menyatakan turut senang dan bangga dapat berkontribusi untuk Sangatta.
“Kolaborasi antara KPC dan Pemkab Kutai Timur membuktikan bahwa BUMI berkomitmen menerapkan kaidah terbaik dalam bidang pengelolaan lingkungan,” ucapnya.
Tak hanya sekedar komitmen, namun prinsip ini juga telah menjadi core competence pada perusahaan sehingga dapat melakukan praktik terbaik dan memberikan kontribusi terhadap perwujudan SDGs dan ESG (Environmental, Social dan Governance).
“Kami yakin dapat memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan dan masyarakat sekitar,” imbuhnya. (ibs)