16 Paket Proyek Tidak Sesuai Spek, Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi PUPR Kota Tangerang

16 Paket Proyek Tidak Sesuai Spek, Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi PUPR Kota Tangerang - Gedung PUPR Kota Tangerang - www.indopos.co.id

Gedung PUPR Kota Tangerang. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan tindak korupsi terkait ketidaksesuaian spesifikasi pada 16 paket pekerjaan.

Dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut mencakup kekurangan volume, ketidaksesuaian ketebalan jalan, ketidakcapaian densitas aspal, dan ketidakcapaian mutu beton.

“On proses (penyelidikan), setelah ada petunjuk dari asintel,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan kepada INDOPOS.CO.ID, Jumat (26/5/2023).

Hal senada juga dikatakan pengamat pemerintahan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak yang menyatakan, berdasarkan temuan yang diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, telah teridentifikasi adanya sisa dana yang telah melalui verifikasi dan terbukti mengalami kelebihan jumlah. Temuan ini menunjukkan adanya potensi indikasi tindak pidana korupsi yang memungkinkan untuk diajukan ke proses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Jika ada indikasi dugaan korupsi bisa dilanjutkan ke proses hukum. Temuan BPK harus menjadi catatan bagi pak wali kota,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2022, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan dana sebesar Rp338.996.796.817,00 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) untuk Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ), dengan realisasi sebesar Rp256.815.577.612,00 (dua ratus lima puluh enam miliar delapan ratus lima belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah) atau 75,76 persen (sesuai audit).

Realisasi belanja tersebut termasuk dalam kegiatan Penyelenggaran Jalan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Tangerang. Pekerjaan sebanyak 16 paket telah selesai 100% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP).

Sebanyak 13 paket pekerjaan telah dibayarkan sepenuhnya, sementara 3 paket pekerjaan belum mendapatkan pembayaran. Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Banten, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada 16 paket pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Tangerang, dengan nilai kesalahan sebesar Rp4.222.966.170,50 (empat miliar dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh rupiah lima puluh)

Ketidaksesuaian spesifikasi atas 16 paket pekerjaan tersebut berupa kekurangan volume, kekurangan tebal jalan, ketidaktercapaian densitas aspal dan ketidaktercapaian mutu beton. Adapun 16 paket yakni Peningkatan Jalan Juanda, Penggantian Jembatan Kali Perancis, Peningkatan Jl. Bouraq/Lio Baru, Penggantian Jembatan Kali Purati, Peningkatan Jalan Imam Bonjol, Peningkatan Jalan Kali Perancis.

Lalu, Jalan Sisi Saluran Irigasi Gondrong dan Loop Pondok Bahar, Pembangunan U Turn Maulana Hasanudin (belum dibayar), Pembangunan Jalan Blok Teko, Peningkatan Jalan Sisi Kiri SP Semanan, Peningkatan Jalan Marsekal Suryadarma (DAK 2022), Peningkatan Jl. Lingk. Jalan Akses TPU, Peningkatan Jl. Husen Sastranegara, Penataan Geometrik Simpang Jembatan Lio Baru (belum dibayarkan), Peningkatan Jalan Pondok Kacang Kec. Ciledug, Peningkatan Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kecamatan Cipondoh

“Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran atas 13 paket pekerjaan sebesar Rp3.831.951.523,22. (Tiga miliar delapan ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh satu ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah dua puluh dua rupiah) dan potensi kelebihan pembayaran atas 3 paket pekerjaan yang belum dilakukan pembayaran sebesar Rp391.014.647,28,” (tiga ratus sembilan puluh satu juta empat belas ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah dua puluh delapan) tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, 5 Mei 2023.

Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUPR yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) tidak melakukan pengendalian yang optimal terhadap pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan dengan cermat, sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas kurang teliti dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Dalam hal ini, Wali Kota Tangerang, melalui Kepala Dinas PUPR, menyatakan persetujuan terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Selanjutnya, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp28.087.342,53 (dua puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah lima puluh tiga rupiah) yang terdiri dari pembayaran untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Kali Perancis sebesar Rp12.905.936,68 (Dua belas juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh delapan rupiah) dan Pekerjaan Penataan Geometrik Simpang Jembatan Lio Baru sebesar Rp15.181.405,85. (Lima belas juta seratus delapan puluh satu ribu empat ratus lima ratus delapan puluh lima rupiah delapan puluh lima rupiah).

Pemerintah Kota Tangerang akan melanjutkan tindak lanjut sesuai dengan rencana aksi yang telah ditetapkan sebagai respons terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Hingga berita ini diturunkan, INDOPOS.CO.ID telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono. Namun, Ruta belum dapat memberikan keterangan resmi.(fer)

Exit mobile version