Masyarakat Kota Padang Diimbau Gunakan Loket Prioritas

BPN Kota Padang

Masyarakat Kota Padang Diimbau Gunakan Loket Prioritas - alim - www.indopos.co.id

Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang, Alim Bastian. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang Alim Bastian mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri administrasi pertanahan dan penerbitan sertipikat untuk pertama kali.

Untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan itu, BPN Kota Padang kini menambah layanan lokat prioritas atau tanpa kuasa dari satu lokat menjadi empat loket prioritas.

“Selama ini hanya ada satu layanan loket prioritas,namun sekarang ditambah menjadi empat loket pelayanan prioritas agar tidak terjadi antrean,” ujar Alim Bastian, dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya akan menerapkan standar pelayanan berstandar nasional sesuai dengan peraturan Menteri ATR/BPN.

”Sesuai arahan dari ibu Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) pelayanan harus berstandar pada Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Pelayanan Pertanahan,” ucap Alim.

Ia mengatakan, jika ada yang kurang persyaratan dari pemohon harus dikembalikan kepada bersangkutan melalui surat secara resmi.

”Kalau memang tidak ada yang kurang harus segera diselesaikan dengan baik. Hal ini saya tekankan kepada petugas loket, supaya betul-betul dilaksanakan dengan baik,” cetusnya.

Dengan begitu, menurutnya, masyarakat bisa mengetahui proses, jangka waktu, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan. Itu seperti yang diamanatkan dalam peraturan tentang Standar Pelayanan.

”Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Alim meminta agar para pemohon datang langsung tanpa kuasa. Dengan mendatangi loket prioritas yang buka setiap hari kerja.

”Tetapi ingat, persyaratan lengkap seperti KTP, KK, dan surat-surat tanah harus berprosedur dan jelas perolehannya. Dengan demikian akan lancar semua. Nanti prosedur kita tempel semua di dinding dengan terbuka biaya-biayanya,” jelasnya.

Ia menegaskan, semua berkas pertama kali yang masuk akan dilakukan proses klarifikasi alas hak agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.

”Semuanya perlu diklarifikasi, mau tidak mau masyarakat juga perlu tahu apa proses yang menjadi dengan miliknya. Mulai dari awal dan sampai kita terbitkan sertifikat,” terangnya.

”Namun, ada beberapa yang tidak sesuai dengan alas hak. Itu perlu kita kaji lagi, jangan sampai masyarakat sudah benar, kemudian karena kepengurusan oleh oknum jadi masyarakat yang dirugikan kemudian hari,” tambahnya. (yas)

Exit mobile version