Pemprov Banten Raih Penghargaan KASN, Ini Prestasinya

Pemprov Banten Raih Penghargaan KASN, Ini Prestasinya - muktabar 4 - www.indopos.co.id

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar (kedua dari kiri) raih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Foto: Humas Pemprov Banten

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten raih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas hasil pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan predikat Cukup Patuh.

Penghargaan diterima oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Banten Al Muktabar dari Asisten Pengawasan KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Netralitas ASN di Aula Rapat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (13/7/2023).

“Pemprov Banten telah diberi penghargaan dengan predikat Cukup Patuh oleh KASN. Artinya kita telah mengupayakan semaksimal mungkin penerapan secara spesifik kode etik dan netralitas para ASN Pemprov Banten,” ungkap Muktabar.

“Tentu kita tidak berpuas diri dengan apa yang telah kita raih, hal ini akan terus kita perkuat dan kita tingkatkan,” sambungnya.

Muktabar mengatakan, penghargaan itu diraih sebagai bentuk komitmen Pemprov Banten dalam menjaga integritas dan netralitas ASN terhadap kepatuhan peraturan perundang-undangan. Atas penghargaan yang diraih itu, lanjutnya, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan dan memperkuat penerapan nilai dasar, netralitas, kode etik dan kode perilaku ASN di lingkup Pemprov Banten.

Pada kesempatan itu, Muktabar juga menandatangani pakta integritas netralitas ASN. Pakta integritas akan disosialisasikan Pemprov Banten kepada seluruh ASN di lingkup Pemprov Banten untuk mewujudkan ASN yang berintegritas dan netralitas agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan secara jujur, adil, dan demokratis.

Selain Muktabar, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Virgojanti dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Banten Nana Supiana turut menandatangani Pakta Integritas tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pengawasan KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung mengungkapkan, dilihat dari pemilihan tahun 2020 lalu, terdapat 1.500 lebih pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang terbukti melanggar netralitas. Oleh karena itu, rakor seperti ini penting dilakukan agar Banten tidak masuk ke zona rawan pelanggaran ASN.

“Kegiatan rakor seperti ini penting dilakukan, karena Banten termasuk daerah rawan pelanggaran ASN, jangan sampai Pilpres dan Pilkada 2024 Banten masuk ke zona merah,” ungkapnya. (yas)

Exit mobile version