Anak Buahnya Tipu Pengusaha Rp 3,7 Miliar, Kepala BPBD Banten Imbau Begini

Nana-Suryana

Nana Suryana kepala pelaksana BPBD Banten (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Viralnya kasus penipuan dengan modus menerbitkan SPK (Surat Peritah Kerja) bodong yang dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten berinisial AAS terhadap seorang pengusaha, membuat Kepala Pelaksana BPBD Banten Nana Suryana angkat bicara.

Menurut Nana yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (KominfoSP) Provinsi Banten ini, aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat eselon III di lingkungan BPBD Banten terhadap seorang pengusaha dengan kerugian mencapai Rp 3,721 miliar itu murni dilakukan sendiri oleh AAS selaku Kabid Rehabiitsi dan Rekonstruksi.

“Berdasarkan hasil klarfikasi yang dilakukan oleh Hery Yuliato Sekretaris BPBD terhadap saudara AAS, dia mengaku telah mengeluarkan SPK fiktif pengadaan laptop 100 unit, dan akan bertanggungajwab mengembalikan kerugian yang diderita oleh pengusaha tersebut,” ungkap Nana Suryana kepada indopos.co.id, Sabtu (29/7/2023).

“Dia mengaku telah bertindak melampaui kewenagan dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa dasar hukum, tanpa sepengetahuan Kepala Pelaksana BPBD maupun Pejabat Administrator,Pengawas dan Pegawai lainnya,” tutur Nana.

Tak hanya itu, AAS juga mengaku akan beranggungjawab penuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara pribadi, dan siap dituntut di muka hukum apabila dirinya tidak dapat mememuhi komitmen untuk mengganti kerugiaa yang diderita oleh PT Putera Pangestu Lestari.

”AAS telah menandatangi Berita Acara Pemeriksaan Nomor 800/4-BAP-BPBD/VII/2023 dengan Sekretaris BPBD untuk bertanggungjawab menyelesaikan persoaan tersebut secara pribadi,” ungkap Nana.

Nana mengimbau kepada seluruh pengusaha yang ingin mendapatka pekerjaan di Pemprov Banten untuk berhati-hati dan jangan langsung percaya jika ada oknum yang menawarkan suatu pekerjaan.

“Pastikan cek terlebih dahulu pada SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web). Apakah pekerjaan tersebut ada atau tidak, dan pastikan apakah pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan atau belum,” imbau Nana.

Sebelumnya, Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari melalui kuasa hukumnya melaporkan oknum pejabat BPBD kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santosa ke Biro Umum Sekretariat Daerah Banten, Kamis (27/7/2023) lalu.

Alfiando kepada wartawan menjelaskan, penipuan itu bermula ketika PT Putera Pangestu Jaya Lestari ditawari pekerjaan pengadaan langsung laptop di BPBD Banten tahun 2023.

Kemudian, pihak PT Putera Pengestu Jaya Lestari melakukan pertemuan dengan oknum pejabat esleeon III yang bertugas di BPBD Banten tersebut.”Pejabat itu membenarkan ada pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten,” kata Alfiando seperti dikutip dari salah satu media online.

Dalam pertemuan tersebut, oknum pejabat itu langsung membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak.”Pada bulan Februari 2023, kami mulai melakukan serah terima 100 unit laptop merk Asus di kantor BPBD Banten dengan pejabat tersebut, kami ada bukti serah terima dan fotonya,” jelasnya.

Menurut Alfiando, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyadari terkena tipu, karena tidak ada pembayaran yang dilakukan BPBD Banten.

Saat dicek kembali, ternyata pengadaan laptop tersebut adalah fikif, dan SPK ataukontrak tersebut bodong.

“Atas hal itu klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 3,721 miliar,” ungkapnya.(yas)

Exit mobile version