Buron Delapan Tahun, Suami Pelaku Pembunuhan Mantan Istri Diancam Hukuman Mati

Buron Delapan Tahun, Suami Pelaku Pembunuhan Mantan Istri Diancam Hukuman Mati - AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya - www.indopos.co.id

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. (Humas Polres Lampung Tengah)

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah berhasil menangkap RP, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya, setelah sebelumnya ia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan pengejaran terhadap pelaku telah berlangsung selama 8 tahun sejak pembunuhan terhadap korban SUS, mantan istrinya.

“Pelaku RP diketahui sering berganti identitas dalam pelariannya, bahkan membuat KTP baru dengan nama dan alamat yang berbeda untuk mengelabui aparat kepolisian,” katanya dalam keterangan, Sabtu (29/7/2023).

Menurutnya, anggota kepolisian telah beberapa kali mencoba untuk menyergap pelaku, tetapi pelaku selalu berpindah-pindah tempat dan membuat KTP dengan umur yang lebih muda serta alamat asal yang bukan dari Lampung.

“Pada bulan April 2023, pelaku RP berhasil dilacak dan diketahui berdomisili di Kalimantan Barat berdasarkan koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat,” ujarnya.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian dan selanjutnya diterbangkan ke Polres Lampung Tengah,” tambahnya.

Dia menjelaskan , RP melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya SUS di tahun 2015, yang juga disaksikan oleh kedua anaknya, ARP (11) dan SAN (9). Setelah pembunuhan, kedua anak korban diasuh oleh nenek mereka.

“Kasus ini menjadi viral setelah kedua anak korban, ARP dan SAN, membuat video meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangkap ayah mereka, pelaku berinisial RP,” pungkasnya.

Dengan pelanggaran pasal yang berlapis tersebut, terdakwa RP menghadapi ancaman hukuman mati.

“Ancaman pidananya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Doffie.

Doffie menegaskan, pihaknya juga sedang menyelidiki modus operandi terdakwa RP yang mengubah-ubah identitasnya saat buron dari Lampung.

“Ya, hal ini masih dalam proses penyelidikan terkait identitas terdakwa yang berubah beberapa kali,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version