Pelaku Hipnotis di Rangkasbitung Ditangkap di Tangerang, Ini Modus Pelaku

hipno

Polsek Rangkasbitung,Polres Lebak saat menggelar jumpa pers kasus penipuan dengan modus menukaran mata uang Rubbel dengan emas. (foto yasril/indopos.co,.id)

INDOPOS.CO.ID – Kurang dari 2 X 24 jam, Tim Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak, Banten, berhasil menangkap dua orang pelaku kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis di wilayah Hukum Polsek Rangkasbitung berinisial RR (49) dan FR (43) warga Tanggerang.

Kapolres Lebak AKBP Suyono melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah menjelaskan terkait kasus tersebut yang berawal dari adanya laporan dugaan tindak Pidana Penipuan dengan modus Hipnotis dari korban ER (55) warga Rangkasbitung ke Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung.

Pipih menjelaskan, selain 2 pelaku terdapat 1 pelaku lagi yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. “Dua Pelaku yakni RR (49) dan FR (43) warga Tanggerang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung di Wilayah Tanggerang dan satu orang pelaku dengan inisial SD masih dalam pengejaran, para pelaku melakukan aksinya dengan cara menukarkan mata uang asing Rubbel dengan emas milik korban,” ujar Pipih,Selasa (8/8/2023) kemarin.

Dalam modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah membujuk, merayu dan berkata bohong kepada korban, sehingga korban mau menyerahkan barang berharga miliknya berupa cincin emas 24 karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp16 juta serta harta lainnya.

Pipih mengungkapkan barang bukti yang telah berhasil diamankan dari para pelaku.Yaitu, 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2017 beserta STNK, uang mata asing Rubel Rusia, 4 empat Ikat uang mainan pecahan Rp100 ribu senilai 10 juta perikat, 1 ikat uang mainan pecahan Rp50 ribu senilai 5 juta, pakaian yang digunakan pelaku RR pada saat melakukan tindak pidana penipuan, 4 buah Id card palsu, dan kartu nama warna coklat bertulisan ESCO drill oil Co Ltd.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Webri Rizal menambahkan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan 1 buah cincin emas 24 karat seberat 10 gram milik korban dari pegadaian yang telah digadaikan oleh pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (yas)

Exit mobile version