MA Putus Kasasi Eks Ketua DPRD Jabar, Sejumlah Aset Dieksekusi Jaksa

ma

Kejaksaan Negeri Cimahi dan tim Kejaksaan Agung mengeksekusi sederet aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) memutus perkara dengan terpidana mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara. Dari putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dan tim Kejaksaan Agung mengeksekusi sederet aset yang disita dari Irfan Suryanagara.

“Kasasi diputus 14 Juni 2023 atas nama Irfan Suryanagara, ada dua terdakwa yang satu atas nama Endang Kusumawaty,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo dalam keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).

Arif mengungkapkan, dalam putusan kasasinya Mahkamah Agung (MA), menerima tuntutan jaksa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

“Hakim MA juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya

Berdasarkan putusan kasasi, jaksa penuntut umum juga melakukan eksekusi 146 barang bukti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang oleh eks pimpinan DPRD Jabar. Aset yang dieksekusi tersebut di antaranya: sebuah rumah yang terdiri dari 3 bidang tanah yang terletak di perumahan Pasir kaliki.

Lalu, rumah di Jalan Cipedes Bandung, SPBU No 34.41.338 yang terletak di Jalan Raya Curug Kosambi Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, SPBU No 34.41336 Cikidang Jalan Raya Cipetir Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi.

Dan, SPBU No. 34.43308 yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55 Desa Jayanti Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, serta tanah seluas 65.000 m2 yang terletak di Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

“Semua sudah kami eksekusi baik barang maupun badan, tim eksekutor ada di sebelah saya, Bu Kasipidum didampingi Kasie Intel,” ujar Arif.

Arif mengatakan, eksekusi barang bukti dilakukan jaksa untuk dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti lain terlampir dalam berkas perkara

“Barang bukti nomor 1 sampai 110 itu dikembalikan kepada korban, kemudian barang bukti 111 sampai 146 terlampir dalam berkas perkara yang nomor 111 sampai 146 antara lain fotokopi slip setor, fotokopi surat ukur jadi itu memang kelengkapan berkas perkara, makanya tetap terlampir dalam berkas perkara,” bebernya. (nas)

Exit mobile version