Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejati Sumsel Tahan Dua Pengurus KONI

Tersangka-Pengurus-KONI

Para tersangka menggunakan rompi tindak pidana khusus Kejati Sumsel. (Dokumen Kejati Sumsel).

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang merupakan pengurus dari Komisi Olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan dalam kasus dugaan korupsi terkait dana hibah pada tahun anggaran 2021.

“Dua tersangka tersebut dikenali dengan inisial SR, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AT, yang menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, sebelumnya, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam perkara ini.

“Oleh karena itu, tim penyidik memutuskan untuk mengubah status mereka dari saksi menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 25 Agustus hingga 12 September 2023, di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Penahanan ini didasarkan pada Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, dengan alasan adanya potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp5 miliar akibat dugaan tindakan korupsi. Tersangka SR dan AT diduga melakukan pencairan deposito dan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel, serta menggunakan dana APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp37 miliar untuk pengadaan barang.

“Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka melibatkan pemalsuan beberapa dokumen terkait pertanggungjawaban dana hibah,” jelasnya.

Ia menuturkan, tersangka SR dan AT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sekaligus Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primer.

“Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal subsider,” tuturnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumsel telah memeriksa 65 orang sebagai saksi dalam penyelidikan ini. Penyidik akan terus mengumpulkan bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin juga terlibat dalam tindak pidana ini.

“Langkah-langkah hukum selanjutnya akan segera diambil dalam proses penyidikan ini,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version