Apdesi Minta Program PTSL Bebas dari BPHTB

Rapik-Rahmat-Taufik

Rapik Rahmat Taufik, Sekjen Apdesi Provinsi Banten

INDOPOS.CO.ID – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten minta kepada kepala daerah Kabupaten/Kota untuk membebaskan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran pertama kali dalam program Pendataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini dikatakan oleh Rapik Rahmat Taufik, sekretaris jenderal (Sekjen) Apdesi provinsi Banten, menyikapi banyaknya keluhan dari warga yang disampaikan kepada kepala desa terkait adanya pengenaan BPHTB kepada warga yang ikut dalam program PTSL.

“Pembebasan pembayaran BPHTB bisa saja diatur dalam Perda, seperti yang diberlakukan oleh daerah lain di pulau Jawa,karena Pemkab/Pemkot tidak akan rugi jika adanya pembebasan BPHTB, kecuali ada transaksi jual beli tanah itu baru wajib membayar BPHTB,” ujar Rapik yang juga kades Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak ini kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (4/10/2023).

Adanya permohonan pembebasan pembayaran BPHTB yang disampaikan oleh Apdesi ini didukung oleh Kakanwil BPN Banten Sudaryanto, karena selama ini salah satu hambatan dalam program PTSL di Banten adalah karena kurangnya animo masyarakat mengikuti program PTSL, karera mereka dikenakan pembayaran BPHTB selain harus pemembayaran wajib sebesar Rp 150 ribu sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri tentang program ajudikasi.

“Salah satu kurangnya animo masyarakat di Banten mengikuti program PTSL, karena mereka keberatan membayar BPHTB,” ujar Sudaryanto. (yas)

Exit mobile version