INDOPOS.CO.ID – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengapresiasi Kantor Pertanahan atau Badan Pertahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak yang menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL) 2023.
Meski sumber daya manusia (SDM) di BPN Kabupaten Lebak terbatas, namun, hampir seluruh desa yang mendapatkan kuota PTSL 2023 sudah mulai dilakukan pengukuran.
“Kami menyadari besarnya target PTSL di BPN Lebak dengan jumlah SDM yang sangat terbatas, namun masih mampu melakukan pengukuran di Kecamatan Bayah yang berjarak 150 kilometer dari kantor BPN Lebak di Rangkasbitung,” ujar Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin, kepada INDOPOS.CO.ID, di sela kegiatan evaluasi PTSL di kantor BPN Lebak, Rabu (30/8/2023).
Sekretaris Jenderal Apdesi Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik juga mengapresiasi kinerja BPN Lebak yang menuntaskan program PTSL 2023.
“Tentu sebagai kepala desa, saya sangat berterima kasih kepada BPN Lebak yang telah mengakomodir keinginan warga kami untuk mendapatkan program PTSL, termasuk sekarang sudah mulai melakukan kegiatan pengukuran. Kami berharap sertipikat warga segera bisa diterbitkan,” ucap Rafik, yang juga Kepala Desa Bayah Timur
Menurutnya, dengan adanya program PTSL di beberapa desa yang jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Lebak, wargan tidak perlu lagi repot datang ke Kantor BPN di Rangkasbitung. Diketahui, jaraknya lebih dari 150 kilo meter dari Bayah untuk mengurus sertipikat tanah
“Tentu keuntungan sertipikat buat warga sangat banyak, selain nanti akan memiliki kepastian hukum atas tanah mereka, biaya yang dikeluarkan dalam PTSL juga sangat terjangkau sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri, dan juga mereka tidak perlu repot jauh jauh datang ke kantor BPN di Rangkasbitung untuk mengurus sertipikat tanah,” jelas Rafik.
Dia meminta kepada warga untuk segera mendukung kegiatan program PTSL dengan menyiapkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, akte hibah atau berita acara kesaksian, tanda batas tanah yang terpasang.
“Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan, termasuk menyiapkan bukti setor bea perolehan atau surat hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh), serta surat permohonan atau surat pernyataan peserta,” ucap Taufik.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Lebak Aan Rosmana mengatakan, banyak manfaat yang didapatkan oleh warga setelah tanahnya nanti bersertifikat. Selain untuk menghindari terjadinya sengketa kepemilikan, juga dapat dimanfaatkan untuk menambah modal usaha sebagai jaminan ke bank atau lembaga keuangan.
“Dengan adanya sertifikat tanah dapat menghindari sengketa yang tidak diinginkan. Selain itu, dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah warga dalam proses perizina usaha dan pembangunan di tanah tersebut, termasuk bisa sebagai jaminan ke Bank untuk modal usaha,” ujarnya. (yas)