Pengamat Sebut Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Banten Sesuai Aturan

Pengamat Sebut Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Banten Sesuai Aturan - ojat - www.indopos.co.id

Moch Ojat Sudrajat pengamat kebijakan publik Banten. Foto : Yasril/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Moch Ojat Sudrajat menyebutkan paska dilakukan groundbreaking pembangunan ruas jalan Ciparay – Cikumpay dan Sumur – Taman Jaya, ada pihak yang mencoba ‘merecokin’ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, dengan menuding penyedia barang atau pelaksana pekerjaan ruas jalan Ciparay- Cukumpay diduga bermasalah.

Padahal, kata Ojat, pemgadaan barang melalui e-katalog sudah sesuai aturan yang berlaku, baik terkait dasar aturan e-katalog untuk infrastruktur tersebut sampai dengan pemenang tendernya.

“Pengadaan proyek pembangunan dengan sistem e- katalog bukan hanya dilakukan oleh Dinas PUPR Banten saja, namun dilakukan oleh seluruh instansi pemerintahan di seluruh Indonesia termasuk juga di Kementerian PUPR Republik Indonesia,” terang Ojat kepada indopos.co.id, Minggu (17/3/2024).

Menurut Ojat, dasar aturannya pun jelas dan ada Peraturan Presiden (Perpres), ada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dan ada juga Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 dan Pergub Banten nomor 27 Tahun 2021.

“Bahwa terkait pemenang tender ruas jalan Ciparay – Cikumpay yang diduga kuat pernah tersangkut permasalahan hukum, akan tetapi berdasarkan hasil pengecekan di website LKPP didapatkan fakta bahwa perusahaan tersebut tidak pernah di blacklist oleh LKPP,” cetusnya.

Ia menambahkan, lain soal jika perusahaan yang ikut lelang dan menang dalam tender dalam status di blacklist, sehingga tidak ada alasan dan tidak adadil rasanya memberikan stigma negatif kepada perusahaan tersebut.

“Adalah hal yang konyol jika Dinas PUPR Provinsi Banten menetapkan suatu perusahaan yang terbukti di black list oleh LKPP menjadi Pemenang tender. Kami pun mengapresiasi adanya tim internal dari Dinas PUPR Banten yang secara khusus mengawasi pengerjaan ruas jalan Ciparay – Cikumpay dan Sumur – Taman Jaya sebagai bentuk antisipasi adanya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut,” tandas Ojat. (yas)

Exit mobile version