INDOPOS.CO.ID – Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat mengaku miris ada pihak yang minta Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghentikan kerja sama dalam pengawalan dan pengamanan (Walpam) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati dalam pengawasan proyek strategis.
“Tuntutan pihak yang meminta Kejaksaan Tinggi untuk menghentikan Walpam terhadap proyek strategis di Banten berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia,” terang Ojat kepada media, Rabu (30/8/2023).
Ia menjelaskan, kegiatan Walpam ada dalam tugas dan wewenang jaksa agung muda bidang intelejen, sebagaimana ketentuan Pasal 15 Perpres 38 Tahun 2010, pada ayat (2) Pasal a quo disebutkan tugas mereka meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
“Walpam sangat diperlukan pada upaya pencegahan tindak pidana. Hal ini sama dengan fungsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang juga mempunyai bidang dalam fungsi pencegahan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perpres 38 Tahun 2010 tersebut ada atau tidak ada permintaan dari Pemda, Walpam tetap dapat dilakukan apalagi jika Pemda memintanya,” kata Ojat.
“Langkah pemprov ini seharusnya diapresiasi oleh masyarakat Banten karena hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Ojat menambahkan, masyarakat Banten dapat memantau kinerja Walpam dalam bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
”Jika itu terjadi maka laporkan kepada pimpinan di Kejati Banten, ada juga bidang Pengawasan tentunya disertai dengan bukti bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbaunya.
Ojat justru mempertanyakan motif beberapa pihak yang menuntut tidak dilibatkannya kejaksan dalam pengawasan proyek strategis di Banten.
”Kenapa ada tuntuan untuk menghentikan kerja sama Walpam. Padahal fungsinya untuk mencegah tindak pidana korupsi dan sah secara hukum dan sangat konstitusional,” tuturnya.
Sekadar diketahui, pemprov telah meminta secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan Walpam dalam proyek strategis daerah yang berada di 6 organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendikan dan Kebudayaan. (yas)