Berakhir 24 April 2024, Jabatan Pj Sekda Banten Virgojanti Tak Dapat Diperpanjang Lagi

ojat

Pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat. (Dok. Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang kini disandang oleh Hj Virgojanti, akan berakhir 24 April 2024 mendatang.

Virgojanti yang merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten itu dilantik tanggal 24 Juli 2023 lalu. Jabatan Pj Sekda tidak dapat diperpanjang lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perpres 3 Tahun 2018.

“Jika mengacu kepada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2024, maka jabatan Virgonjanti sebabai Pj Sekda akan berakhir pada tanggal 24 April 2024 dan tidak dapat diperpanjang lagi, sama yang pernah terjadi dengan Pak Trenggono Pj Sekda sebelumnya,” terang Moch Ojat Sudrajat pengamat kebijakan publik kepada indopos.co.id, Minggu (24/3/2024).

Menurut Ojat, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perpres 3 Tahun 2018 dinyatakan bahwa masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 6 bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas.

Semetara di Pasal 5 ayat 4 diatur tentang Pj Sekretaris Daerah dengan kondisi Sekretaris Daerahnya tidak bisa melaksanakan tugas maka dapat perpanjangan atau meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya.

“Diketahui jika Pj Sekda Banten saat ini diangkat pada tanggal 24 Juli 2023, maka jatuh tempo 9 bulannya adalah pada tanggal 24 April 2024. Memang masih sekitar 30 hari lagi, namun mengingat di saat ini sudah akhir bulan Maret dan di awal bulan April nanti akan ada libur panjang Idulfitri, maka sudah selayaknya untuk diingatkan kepada Pj Gubernur agar dapat dipersiapkan dari sekarang,” ungkap Ojat.

Ketika ditanya terkait apakah jabatan Sekda Provinsi Banten dapat dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh), Ojat mengatakan, jika mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (4) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, maka Sekretaris Daerahnya harus Penjabat (Pj) mengingat Sekretaris Daerah definitifnya saat ini sedang menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.

“Harus dijabat oleh Pj, karena Sekda definitifnya sekarang masih menjabat sebagai Pj Gubernur,” ujarnya.

Ojat juga menambahkan, setelah 9 bulan lamanya menjabat sebagai Pj Sekda Banten, maka tidak dapat dijabat lagi oleh orang yang sama jika mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4).

“Pj Sekda yang saat ini menjabat sudah dilakukan perpanjangan selama 3 bulan, karena Pj Sekretaris Daerah sebenarnya masa jabatannya paling lama 6 bulan, maka Pj Sekda saat ini tidak dapat menjabat lagi, dan itu pernah terjadi dengan Pak Trenggono Pj Sekda sebelumnya,” tegasnya.

Untuk menggantikan Virgojanti, kata Ojat, seluruh ASN di Pemprov Banten yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 6 Perpres 3 Tahun 2018 memiliki kesempatan yang sama, dan tentunya nanti akan diusulkan oleh Pj Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Semoga Pj Sekda Banten yang baru nanti dapat bekerja dengan baik menjelang masa transisi di tanggal 12 Mei 2024, di mana Pj Gubernur Banten juga akan genap 2 tahun menjabat,” tandasnya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi terkait akan berakhirnya masa jabatan Pj Sekda Banten, hingga kini belum merespons. Pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim indopos.co.id telah dibaca oleh Pj Gubernur Al Muktabar dengan dua tanda centang biru. (yas)

Exit mobile version