INDOPOS.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar untuk segera mengusulkan nama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) pengganti Hj Virgojanti ke Mendagri.
Pasalnya, Virgojanti sudah 9 bulan menjabat sebagai Pj Sekda sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang pembatasan jabatan Pj Sekda yang hanya 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama 3 bulan.
Ia menjelaskan, dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 pada huruf 3 dan 4 dengan jelas mengatakan, Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Pada huruf 4 dikatakan, Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.
“Kan sudah dengan tegas mengatakan, 6 bulan pertama dan dapat meneruskan jabatan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan Sekda,” ujanya kepada indopos.co.id,Kamis (9/5/2024).
Kendati demikian kata Fadli, dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 yang mengatur tentang lamanya masa jabatan Pj Sekda, namun isi dari Perpres itu multitafsir dan menimbulkan perdebatan, apakah setelah 9 bulan masih boleh dengan nama yang sama atau harus nama baru.
“Isi dari Perpres nomor 3/2018 itu multitafir dan debatable, apakah setelah 9 bulan menjabat sebagai Pj Sekda boleh diperpanjang lagi dengan nama yang sama atau harus nama baru,” tandasnya.
Harusnya kata Fadi, satu bulan sebelum berakhirnya jabatan Virgojanti sebagai Pj Sekda, Pj Gubernur sudah mengusulkan nama baru kepada Mendagri, agar jabatan Sekda dan tidak diisi oleh Plh (Pelaksana Harian) karena Plh itu kewenangannya sangat terbatas dan lama jabatannya juga dalam hitungan hari.
Fadli mengatakan, meski penunjukan Pj Sekda adalah hak prerogatif dari Pj Gubernur atas persetujuan Mendagri, namun seyogiyanya nama yang diusulkan itu dibuka ke publik agar publik bisa menilai dan memberikan masukan.
“Betul penunjukkan dan pengusulan nama Pj Sekda itu adalah hak prerogatif dari Gubernur, namun tidak ada salahnya juga nama nama yang diusulkan itu dibuka ke publik,” cetus Fadli.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, pihaknya tidak memperpanjang jabatan Pj Sekda setelah berakhir tanggal 24 April 2024 lalu, namun menunjuk Plh Sekda sambil menunggu adanya Pj Sekda atas persetujuan dari Mendagri agar tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda.
“Saya tidak memperpanjang jabatan Pj Sekda, namun hanya jabatan sementara sebagai Plh selama 15 hari kedepan,” terang Al Muktabar kepada indopos.co.id, Kamis (25/4/2024) lalu.
Pihaknya mengusulkan nama calon Pj Sekda ke Kemedagri dan sambil menunggu adanya Pj Sekda baru, maka sementara jabatan tersebut diisi oleh Plh.
” Kita usulkan nama calon Pj Sekda ke Kemendagri, dan saat ini jabatan tersebut diisi oleh Plh sambil menunggu adanya persetujuan dari Mendagri untuk Pj Sekda,” jelasnya. (yas)