Dosen IPDN Minta Pj Gubernur Banten Segera Persiapkan Penggganti Penjabat Sekda Virgojanti

Heri-Mulya-Zein

Heri Mulya Zein dosen IPD dan mantan SekdaKota Tangetang (foto dokumen indopos.co.id/yasril)

INDOPOS.CO.ID – Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan mantan Kepala Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Harry Mulya Zein berharap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sejak dini sudah mempersiapkan calon Pj Sekreratis Daerah (Sekda) Banten pengganti Hj Virgojanti yang akan genap 9 bulan menjabat sebagai Pj Sekda pada tanggal 24 April 2024 mendatang.

“Sesuai ketentuan, baik itu Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jabatan Pj Sekda, dan Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS, jabatan Pj Sekda tidak bisa diperpanjang lagi setelah 9 bulan lamanya menjabat. Sama halnya dengan lamanya jabatann Pj Sekda terdahulu Pak Trenggono,” ujar Harry Mulya Zein kepada indopos.co.id, Senin (25/3/2024).

Ia mengatakan, jika nantinya Pj Gubernur Banten tetap nekad mengusulkan kembali Virgojanti untuk diperpanjang jabatan sebagai Pj Sekda dengan berbagai lobi di Kemendagri, khawatir nanti akan menimbulkan kegaduhan di kalangan akademisi dan PNS yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai pengganti Virgojanti.

“Jangan sampai ada anggapan Pj Sekda sekarang ini mendapatkan previlege atau hak istimewa dari Pj Gubernur,” tandas mantan Sekda Kota Tangerang ini.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat mengatakan, jika mengacu kepada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2024, maka jabatan Pj Sekda akan berakhir pada tanggal 24 April 2024 dan tidak dapat diperpanjang lagi.

“Sampai sekarang tidak ada aturan atau surat edaran dari Kemendagri jabatan Pj Sekda itu bisa lebih dari 9 bulan,” kata Ojat

Menurut Ojat, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perpres 3 Tahun 2018 dinyatakan bahwa masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 6 bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas.

Sementara di Pasal 5 ayat 4 diatur tentang Pj sekretaris daerah dengan kondisi sekretaris daerahnya tidak bisa melaksanakan tugas maka dapat perpanjangan atau meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya.

“Diketahui jika Pj Sekda Banten saat ini diangkat pada tanggal 24 Juli 2023, maka jatuh tempo 9 bulannya adalah pada tanggal 24 April 2024. Memang masih sekitar 30 hari lagi, namun mengingat di saat ini sudah akhir bulan Maret dan di awal bulan April nanti akan ada libur panjang Idulfitri, maka sudah selayaknya untuk diingatkan kepada Pj Gubernur agar dapat dipersiapkan dari sekarang,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version