Pakar Hukum Tata Negara Minta Jabatan Pj Sekda Banten Tak Diperpanjang, Ini Alasannya

Pakar Hukum Tata Negara Minta Jabatan Pj Sekda Banten Tak Diperpanjang, Ini Alasannya - virgojanti - www.indopos.co.id

Pj Sekda Banten Hj Virgojanti. Foto: Humas Pemprov Banten

INDOPOS.CO.ID – Pakar hukum Tata Negara dari Univerisitas Lampung (Unila) Yhanu Setyawan berpandangan, jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang hampir menginjak 9 bulan sebaiknya tidak diperpanjang lagi, mengingat aturan dan Undang undang (UU) hanya memperbolehkan jabatan Pj Sekda itu hanya paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama 3 bulan.

Yhanu memahami banyak pihak yang menyuarakan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk segera menyiapkan pengganti Hj Virgojanti yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten itu dari sekarang, karena pada tanggal 24 April 2024 mendatang Virgojanti genap menjabat sebagai Pj Sekda selama 9 bulan.

“Pandangan untuk mengganti Pj Sekda tersebut sangat bisa dimaklumi dan memang itu sudah sepatutnya dilakukan, baik dari seputar tata kelola kepegawaian maupun agenda reformasi birokrasi berpemerintahan yang masih dibawah kendali di Pj Gubernur, sudah menjadi semakin terpola, sudah tidak bisa lagi tertatih-tatih seperti pada masa beberapa waktu terdahulu,” terang Yhanu kepada indopos.co.id, Senin (25/3/2024).

Menurut Yhannu, secara normatif, sepatutnya jabatan Pj Sekda tidak diperpanjang,kaera jurang baik apabia ada suatu jabatam yang bersifa wajtu tertentu tetapi dilakukan oleh orang yang sama.

“Saya kira juga kurang baik, apabila ada suatu jabatan yang bersifat “waktu tertentu” tetapi dilaksanakan oleh orang yang sama, apalagi sampai diperpanjang. Itu kurang baik buat kesehatan organisasi pemerintahan itu sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya, penolakan untuk memperpanjang jabatan Pj Sekda Banten setelah 9 bulan menjabat juga disuarakan oleh dosen IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) Harry Mulya Zein dan Moch Ojat Sudrajat, seorang pengamat kebijakan publik Banten. Karena menurut mereka, hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang lamanya jabatan Penjabat Sekretaris Daerah. (yas)

Exit mobile version