Wacana Perpanjangan Jabatan Pj Sekda Banten Dinilai Langgar Peraturan, Begini Kata Pengamat

Wacana Perpanjangan Jabatan Pj Sekda Banten Dinilai Langgar Peraturan, Begini Kata Pengamat - djohan - www.indopos.co.id

Prof DR Djohermansyah Djohan, guru besar IPDN sekaligus pakar ilmu pemerintan dan Otda. (Dok. Djohermansyah Djohan)

INDOPOS.CO.ID – Wacana untuk memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Hj Virgojanti yang akan mencapai 9 bulan menjabat pada tanggal 24 April 2024, mendapat sorotan dari sejumlah pengamat.

Salah satunya pakar hukum ilmu pemerintahan dan otonomi daerah Prof. Dr Djohermansyah Djohan. Dia menegaskan jabatan Pj Sekda maksimal 9 bulan dan tidak bisa diperpanjang lagi karena bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Menurut guru besar IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) ini, jika Pj Gubernur Banten Al Muktabar keukeuh ingin mengusulkan kembali Virgojanti menjadi Pj Sekda, harus direvisi dulu Perpres Nomor 3 Tahun 2018, sehingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengeluarkan peraturan baru tentang penjabat Sekda.

“Jika Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah masih berlaku dan belum direvisi, maka jabatan Pj Sekda itu selama 6 bulan dan hanya dapat diperpajang sekali selama 3 bulan. Artinya, kalau sudah menjabat selama 9 bulan harus ganti dengan nama baru,” ujar mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri ini kepada indopos.co.id, Selasa ( 2/4/2024).

Djohan khawatir, jika Pj Gubernur yang juga menjabat sebagai Sekda definitif terlalu memaksakan jabatan Pj Sekda dengan nama yang sama lebih dari sembilan bulan, nantinya akan muncul gugatan dari berbagai pihak dan menimbulkan kegaduhan, sehinga membuat pemerintahan tidak kondusif.

“Sebaiknya Pj Gubernur tidak menabrak aturan yang sudah ada, yakni acuannya adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretrais Daerah,” ungkapnya.

Sebelumya pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat juga meminta kepada Pj Gubernur Banten untuk mengusulkan nama baru sebagai Pj Sekda, setelah nanti Pj Sekda yang saat ini menjabat sudah sembilan bulan menyandang jabatan tersebut.

“Jika mengacu kepada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2024, maka jabatan Ibu Virgojanti sebabai Pj Sekda akan berakhir pada tanggal 24 April 2024 dan tidak dapat diperpanjang lagi. Hal yang sama pernah terjadi dengan Pak Trenggono, Pj Sekda sebelumnya,” terang Moch Ojat Sudrajat beum lama ini

Menurut Ojat, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perpres 3 Tahun 2018 dinyatakan bahwa masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 6 bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas.

Sementara di Pasal 5 ayat 4 diatur tentang Pj Sekretaris Daerah dengan kondisi Sekretaris Daerahnya tidak bisa melaksanakan tugas maka dapat diperpanjang atau meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya.

“Diketahui jika Pj Sekda Banten saat ini diangkat pada tanggal 24 Juli 2023, maka jatuh tempo 9 bulannya adalah pada tanggal 24 April 2024. Maka sudah selayaknya untuk diingatkan kepada Pj Gubernur agar dapat dipersiapkan dari sekarang calon pengganti Pj Sekda yang ada,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version