Ketua MKA LAMR Apresiasi Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ekstasi

Ketua MKA LAMR Apresiasi Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ekstasi - mka - www.indopos.co.id

Ketua Umum Majelis Adat Melayu Riau (MKA LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri H R Marjohan Yusuf. Foto: Dok Ist

INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum Majelis Adat Melayu Riau (MKA LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri H R Marjohan Yusuf mengapresiasi atas upaya Polda Riau dalam menangani peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Prestasi ini patut kita apresiasi karena menunjukkan komitmen dan keberhasilan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau,” kata Datuk Seri H R Marjohan Yusuf kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

Datuk Seri H R Marjohan Yusuf mengatakan dengan pengungkapan kasus ini menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. “Ribuan generasi bangsa terselamatkan dengan pengungkapan kasus ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Riau telah berhasil melakukan serangkaian operasi penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di Provinsi Riau. Sebagai upaya, baru-baru ini saja Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 31 Kg sabu dan ekstasi.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Manang berhasil menangkap tujuh sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dalam operasi tersebut.

“Hasil penghitungan total nilai narkoba yang diamankan senilai Rp32.192.100.000,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Manang

Turut diamankan dalam operasi tersebut sebanyak 31.415,25 gram sabu dan 2397 butir ekstasi. Tidak berhenti di situ, dalam kurun waktu kurang dari 3 minggu, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba juga berhasil mengungkap peredaran lebih dari 107 Kg narkoba. (gin)

Exit mobile version