240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Termasuk Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Termasuk Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto - kalapas ip4 - www.indopos.co.id

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Wachid Wibowo. Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Sebanyak 240 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Mereka mendapat remisi bervariasi mulai dari 15 hari dan yang paling besar dua bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Wachid Wibowo mengatakan, bahwa jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Dari jumlah itu, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

“Yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak 240 orang. Ada pun remisi yang mareka terima bervariasi antara 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid Wibowo kepada wartawan, Rabu (10/4/2024).

Wachid mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Dari jumlah itu, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

Dia memastikan, pada hari ini tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II. “Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurut Wachid, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

“Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi. Sehingga kami tidak membedakan siapapun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi,” katanya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Wachid Wibowo. Foto: dok indopos.co.id

Ia mengatakan bahwa terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

“Persyaratan yang lain tentunya tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda,” kata Wachid.

Adapun dari 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini,mereka di antaranya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

Selain pemberian remisi, lanjut dia , Lapas Sukamiskin juga menggelar sejumlah kegiatan bagi narapidana Islam, antara lain yakni kegiatan Shalat Idul Fitri hingga memberi kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya. “Bahwa kita memberikan kesempatan mereka untuk bertemu di Hari Raya Idul Fitri tahun ini selama tiga hari berturut-turut,” katanya. (gin)

Exit mobile version