Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Eks Ketua KONI Sumsel

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Eks Ketua KONI Sumsel - hendri - www.indopos.co.id

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin menggunakan rompi tahanan saat digelandang. Foto: Dok Kejati Sumsel/Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan mantan Ketua (Komite Olahraga Nasional) KONI Sumsel Hendri Zainuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan HZ sudah ditetapkan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan sudah lengkap P21, ” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID, Selasa (16/4/2024).

Menurutnya, tersangka Hendri Zainuddin dilakukan tindakan penahan berdasarkan surat perintah penahan nomor print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024, tertanggal 16 April 2024. Untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (rutan) kelas 1 Pakjo, Palembang.

“Mulai dari 16 April sampai dengan 5 Mei 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses perkara Hendri Zainuddin sempat ditunda karena yang bersangkutan sempat masuk Daftar calon tetap Caleg DPRD Sumsel pada Pemilu 2024 lalu.

“Nah ini tahapan pemilu sudah selesai, sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih, maka perintah dari kepala kejaksaan tinggi (Kejati), untuk dilanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” kata dia.

Ada pun perbuatan tersangka, lebih jauh ia mengatakan, pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 33 ayat 1 ke 1 KUHP

“Selanjutnya setelah tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti l, maka penanganan perkara beralih ke penuntut umum, kejaksaan negeri Palembang.

Ia menuturkan modus yang digunakan Hendri Zainuddin sama seperti yang lama, di KONI ini ada pengadaan barang dan dana hibah

“Nah ini lah modus yang dilakukan HZ, dan dua tersangka SR dan AT, tadi siang sudah divonis hukuman, jadi sementara ini ada tiga orang, dan untuk pengembalian uang sudah dikembalikan semua,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version