Palsukan Puluhan Surat Aset, Kejati Sumsel Tahan Oknum Notaris

sumsel

Tersangka EM saat menggunakan rompi tahanan pidana khusus di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Dok Penkum Kejati Sumsel.

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II, yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap oknum Notaris di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurutnya, oknum notaris tersebut terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Puntodewo, Yogyakarta.

“Tersangka EM telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024, selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang, mulai tanggal 19 April 2024 hingga 08 Mei 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan Jumat (19/4/2024).

Ia menjelaskan bahwa dasar untuk melakukan penahanan terhadap oknum notaris tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Mengacu pada adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran tersangka sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut, tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa di Pondok Mesuji di Yogyakarta.

“Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version